TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat mengusut dugaan perselingkuhan pejabat jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, YS, digeruduk massa karena diduga selingkuh dengan bidan puskesmas, istri rekan sejawatnya di kejaksaan.
Agar kasus ini tak menimbulkan gejolak di Kabupaten Bone, kasus ini diambil alih Kejati Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tarmizi berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone, YS.
YS dilaporkan berselingkuh dengan salah satu staf atau bidan Puskesmas Watampone, EV.
Namun untuk tindak lanjut penanganannya tetap di Kejati Sulselbar.
Baca: Seorang Ayah Kaget Pulang Kerja Pergoki Putrinya Dicabuli Pria 55 Tahun
Tarmizi juga telah memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan agar yang bersangkutan tetap di Kejati sementara waktu.
"Saya sudah minta sama Aswan agar Kasipidsus tidak ke Bone dulu, untuk menghindari gejolak di sana," ujarnya.
Hubungan Asmara Terlarang
Dari hasil pemeriksaan sementara yang diperoleh dari timnya, YS terbukti memiliki hubungan asmara dengan perempuan tersebut.
Diketahui, istri YS saat ini berada di Manado, Sulawesi Utara, bersama anaknya.
Dugaan perselingkuhan terungkap ketika puluhan warga Jl Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019) pagi tadi.
Sedikitnya 40 warga mendatangi kantor tersebut untuk mempertanyakan dugaan perselingkuh salah satu oknum jaksa Bone, YS dengan salah satu staf Puskesmas Watampone, EV.
YS diduga melakukan perselingkuhan dengan EV. EV merupakan istri staf Kantor Cabang Pomoanua Kejaksaan Negeri Bone, IP.