Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Wijaksana
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Hamdani yang juga pengikut Sensen Komara, si nabi palsu, diperiksa kejiwaannya.
Polres Garut memastikan jika Hamdani tak mengidap sakit jiwa dan menyadari perbuatan yang dilakukannya.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menuturkan, pemeriksaan jiwa dilakukan untuk proses penyedikan. Hasil pemeriksaan, Hamdani dinyatakan normal.
"Tidak ada gangguan jiwa dari pemeriksaan. Tersangka juga bisa berkomunikasi dengan baik," ucap Maradona saat dihubungi, Jumat (21/6).
Pemeriksaan dilakukan oleh tim psikologi Polda Jabar.
Pembuat surat yang menyatakan jika Sensen sebagai Presiden pusat NKRI itu tidak memiliki kelainan mental.
Hamdani pun sempat mengaku jika surat yang dibuatnya itu untuk mencari sensasi.
"Kami juga berpegang pada hasil interogasi penyidik ke Hamdani. Dia masih bisa menjawab seperti biasa. Pelaku ini tidak alami gangguan jiwa, lebih tepatnya itu menyimpang," katanya.
Maradona menambahkan, jawaban Hamdani mulai tak beraturan saat ditanya terkait keyakinan dan ideologinya. Namun jika ditanya hal lain, Hamdani bisa menjawab dengan normal.
"Kami masih terus memeriksa tersangka terutama soal dugaan makarnya. Masih terus dikembangkan," ujarnya.
• MUI Laporkan Hamdani ke Polisi karena Menyebut Sensen Komara sebagai Rasul
Ketua MUI Garut, Sirodjul Munir meminta Pemkab Garut untuk segera memindahkan Sensen ke rumah sakit jiwa. Apalagi berdasarkan hasil keputusan pengadilan, Sensen sudah mengidap penyakit jiwa.
"Ini harus dibawa ke rumah sakit jiwa biar tidak ada pengikutnya. Kepolisian juga harus bertindak tegas ke semua pengikut Sensen biar tak menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Munir.
Ia menyebut, persoalan Sensen sudah tak main-main. Harus ada langkah cepat agar tak menyebar ke warga lain. Apalagi sampai menyebut Sensen sebagai nabi atau utusan Allah.