Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut Hamdani terancam hukuman lima tahun penjara.
Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini terjerat pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.
"Dia juga dijerat pasal 64 karena perbuatannya dilakukan berulang," ujar Budi.
Pada Desember 2018, Hamdani juga pernah menulis pernyataan. Isinya tak jauh berbeda dengan surat yang terbaru. Perbedaannya pada surat yang dikeluarkan 9 Juni, Hamdani menyebut Sensen dengan jabatan Presiden Pusat NKRI.
Terkait dugaan makar yang dilakukan Hamdani, kepolisian masih melakukan pendalaman. Dalam kasus ini, Polres Garut hanya menetapkan Hamdani sebagai tersangka.
"Belum ada tersangka lain. Ini murni dia buat sendiri karena ingin buat kegelisahan. Cari sensasi," ucap AKBP Budi Satria Wiguna.
Saat kasus Hamdani pertama kali muncul, ia dan para pengikutnya diwajibkan melapor ke Polres Garut seminggu dua kali.
Namun kasus baru muncul dan pihaknya kembali memanggil Hamdani.
"Dikhawatirkan ada keresahan dan mengambil langkah sendiri. Jadi kami amankan," kata Budi seraya menyebut jumlah pengikutnya sekitar 100 orang. (firman wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kejiwaan Hamdani - Pengikut Setia Sensen Komara Si Nabi Palsu - Diperiksa, Ini Hasilnya, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/21/kejiwaan-hamdani-pengikut-setia-sensen-komara-si-nabi-palsu-diperiksa-ini-hasilnya.