News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Perindustrian Pengikut Setia Nabi Palsu di Garut Diperiksa Kejiwaannya

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menunjukkan barang bukti selembaran pernyataan Hamdani saat menggelar konferensi pers di Mapolres Garut, Selasa (18/6/2019).

Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut Hamdani terancam hukuman lima tahun penjara.

Pria yang berprofesi sebagai wiraswasta ini terjerat pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

"Dia juga dijerat pasal 64 karena perbuatannya dilakukan berulang," ujar Budi.

Surat pernyataan dari keluarga Hamdani, warga Garut yang menyatakan Sensen Komara sebagai rasul. (Tribun Jabar/Firman Wijaksana)

Pada Desember 2018, Hamdani juga pernah menulis pernyataan. Isinya tak jauh berbeda dengan surat yang terbaru. Perbedaannya pada surat yang dikeluarkan 9 Juni, Hamdani menyebut Sensen dengan jabatan Presiden Pusat NKRI.

Terkait dugaan makar yang dilakukan Hamdani, kepolisian masih melakukan pendalaman. Dalam kasus ini, Polres Garut hanya menetapkan Hamdani sebagai tersangka.

"Belum ada tersangka lain. Ini murni dia buat sendiri karena ingin buat kegelisahan. Cari sensasi," ucap AKBP Budi Satria Wiguna.

Saat kasus Hamdani pertama kali muncul, ia dan para pengikutnya diwajibkan melapor ke Polres Garut seminggu dua kali.

Sensen Komara, nabi palsu dari Garut (firman wijaksana/tribun jabar)

Namun kasus baru muncul dan pihaknya kembali memanggil Hamdani.

"Dikhawatirkan ada keresahan dan mengambil langkah sendiri. Jadi kami amankan," kata Budi seraya menyebut jumlah pengikutnya sekitar 100 orang. (firman wijaksana)


Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kejiwaan Hamdani - Pengikut Setia Sensen Komara Si Nabi Palsu - Diperiksa, Ini Hasilnya, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/21/kejiwaan-hamdani-pengikut-setia-sensen-komara-si-nabi-palsu-diperiksa-ini-hasilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini