TRIBUNNEWS.COM- Pabrik korek api atau mancis ilegal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, terbakar.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/6/2019) ini menewaskan 30 orang.
Sebanyak 30 orang tersebut diduga terkurung karena pemilik pabrik selalu mengunci pintu saat jam kerja.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 12.05 WIB.
Dari peristiwa kebakaran tersebut, empat orang berhail selamat.
Empat orang tersebut adalah Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).
Baca: Kronologis Terbakarnya Pabrik Mancis di Binjai Hingga Daftar Nama 30 Korban Tewas
Baca: UPDATE, Pabrik Mancis Binjai yang Terbakar dan Menewaskan 30 Korban Ternyata Ilegal
Pabrik yang sudah berdiri beberapa tahun tersebut diduga tak memiliki standar keselamatan kerja sesuai aturan.
Berikut ini rangkuman fakta pabrik manci ilegal yang terbakar dikutip Tribunnews.com dari Tribun Medan.
1. Kronologi
Kapolsek Binjai, AKP Naibaho mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat seorang pekerja mengetes mancis.
Pekerja tersebut melakukan tes seusai dipasangi batu mancis.
Hal ini menimbulkan ledakan.
Ledakan tersebut menyambar mancis-mancis lainnya.
Sementara para korban tidak dapat menyelamatkan diri lantaran pintu tidak dapat dibuka.