TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Polres Binjai menangkap Indramawan, pemilik PT Kiat Unggul, yang memilik pabrik mancis yang terbakar di Langkat.
"Sudah (ditangkap). Besok pemaparan tersangkanya di Medan," kata Kanit Pidum Polres Ipda Hotdiatur Purba kepada Tribun Medan, Sabtu (22/6/2019).
Saat ini petugas Polres Binjai masih memeriksa Indramawan.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada dua tersangka berstatus manajer dan supervisi.
Baca: Melihat Pabrik Korek Api Terbakar Tewaskan 30 Orang, Jendela Berjeruji Besi Hingga Berstatus Ilegal
Dua tersangka itu adalah Burhan (37) selaku manajer pabrik warga Jalan Bintang Terang , Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisor pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto menegaskan, perusahaan tidak pernah mengurus izin industri dan menghindari pajak atau retribusi dengan membuat bisnisnya seperti berskala usaha rumahan.
"Ilegal itu. Enggak penuhi syarat prosesur pemerintah sesuai UU. Pabrik di bawah PT KU.
Karena banyak order, dibikinnya sampingan di luar itu untuk produksi biar cepat dan banyak.
Baca: Fakta dan Kronologi 3 Oknum Guru Berhubungan dengan 3 Siswi SMP, Pernah Pesta Seks di Lab Komputer
Dia buka cabang perakitan roda, batu dan kepala mancis, gasnya sudah dibuat di Diski. PT-nya nanti kena, dia di Jakarta, nanti dipanggil juga," ungkapnya.
"Jadi dia ini curi pegawai, pakai tenaga kerja lepas.
Jadi enggak sesuai dengan yang terdaftar Ketenagakerjaan, enggak bayar retribusi negara, enggak bayar pajak," katanya.
"Kadang buka, kadang enggak.
Jadi dikunci untuk hindari anak-anak dari pintu depan dan samping agar tidak hilir mudik. Ini sudah berjalan enam tahun.
Enggak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," pungkasnya.