News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPDP Kasus Terbakarnya Pabrik Mancis yang Merenggut 30 Nyawa Diserahkan ke Kejari Binjai

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bos pabrik korek api gas (mancis), Indramawan selaku Direktur Utama PT Kiat Unggul operasi perakitan mancis berbahan kimia yang mudah meledak sebagai kerajinan tangan di Mapolres Binjai, Senin (24/6/2019). TRIBUN MEDAN/DEDY KURNIAWAN

"Besaran perusahaan kepada pihak keluarga, saya tidak bisa memutuskan, tetapi kalau seorang pekerja terdaftar di BPJS kisaran Rp 150 juta," kata Kepala Disnaker Sumut, Harianto Butarbutar, melalui sambungan telepon genggam, Senin (24/6/2019).

Bagas Gagal Menikah karena Calon Istri Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Pabrik Mancis (TribunStyle.com Kolase/Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

Harianto mengatakan, bahwa dalam aturan tenaga kerja, setiap pegawai yang bekerja di perusahaan itu dibayarkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerjanya sebanyak 48 kali dalam setahun.

Mereka itu ada pemotongan gaji sampai 48 kali dalam setahun," jelasnya.

Sementara itu, diakui Harianto bahwa perusahaan tersebut berdiri dengan ilegal tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah setempat mendirikan pabrik.

Ia mengatakan, bahwa perusahaan manis itu sebenarnya memiliki induk perusahaan di Jalan Binjai dengan nama PT Kiat Unggul.

"Kalau induk perusahaannya ada, cuman mereka itu membuka cabang tidak melaporkan kepada pemerintah. Di jalan Binjai, PT kiat unggul itu induknya," ucapnya.(mak/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Polres Serahkan SPDP Kasus Pabrik Mancis yang Terbakar dan Renggut 30 Nyawa ke Kejari Binjai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini