Jika hewan mangsa berkurang atau ketersediaan air tak normal, biasanya macan yang tadinya berada di hutan akan keluyuran masuk kampung.
Karena itu, Himawan meminta jika warga melihat macan tersebut masuk ke permukiman, segera lapor ke petugas BKSDA.
Bisa juga, macan tersebut dihalau kembali menggunakan bunyi-bunyian agar masuk hutan.
“Kalau pasang perangkap, khususnya di kawasan hutan suaka bisa dikenakan ketentuan hukum UU No 5 tahun 1990. Bisa dikenai sanksi lima tahun penjara."
"Apalagi sampai menjerat macan. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pemburu yang masuk ke kawasan hutan suaka, apalagi menggunakan senapan maupun anjing berburu,” ujar Himawan.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Si Abah, Macan Tutul 'Penguasa' Hutan Gunung Sawal Ciamis Terpantau Kamera, Begini Penampakannya, https://jabar.tribunnews.com/2019/07/05/si-abah-macan-tutul-penguasa-hutan-gunung-sawal-ciamis-terpantau-kamera-begini-penampakannya?page=all.