TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Ada cerita unik di balik kasus penyebaran konten berisi hinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan simbol negara di sosial media yang melibatkan seorang warga Blitar benrma Ida Fitri (44).
Pemilik sebuah butik itu ternyata tak menggubris nasihat suaminya, bahkan memblokir akun Facebook dan Whatsapp pasangan hidupnya itu.
Ida Fitri, pemilik akun Facebook Aida Konveksi, sempat diperiksa selama 1X24 jam oleh Polres Blitar Kota setelah mengunggah dua foto mengandung unsur penghinaan.
Foto pertama menampilkan mumi yang dimontase dengan wajah Presiden Joko Widodo dan diberi keterangan the new firaun (Firaun baru).
Foto kedua bergambar seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang wajahnya diganti kepala anjing dan diberi keterangan "iblis berwajah anjing".
Kepada polisi, Ida mengaku bukan pembuat montase foto tersebut dan hanya menyebarkan kiriman orang lain di dinding akun Facebook miliknya.
Belakangan diketahui suami Ida Fitri bernama Aris merupakan pegawai honorer Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar.
Aris ternyata sempat curhat soal ulah istrinya di sosial media kepada Ketua KPU Blitar, Hadi Santoso.
"Dia (Aris) memang pegawai honorer di KPU Kabupaten Blitar. Dia bekerja di sini sejak 2007. Dia sempat curhat kepada saya soal kondisi istrinya. Ceritanya pada Senin (1/7/2019) lalu beberapa saat sebelum masalah itu ramai," kata Hadi ketika ditemui di kantornya, Kamis (4/7/2019).
Hadi mengatakan Aris bercerita sering beda pendapat dengan istrinya. Aris juga mengeluh istrinya jarang menurut ketika diberi nasihat, terutama soal aktivitas di media sosial.
Ida sering mengunggah konten berbau politik di media sosial.
Baca: Haris Azhar Azis Tanggapi Rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi: Singgung Kasus HAM dan Pidato
Menurut Hadi, Aris memperingatkan istrinya agar tidak berlebihan di media sosial terutama terkait politik.
Alasan Aris, untuk menjaga integritasnya sebagai pegawai di kantor KPU.
"Karena Aris bekerja di KPU, dia ingin agar istrinya tidak berlebihan mengunggah soal-soal politik di media sosial," ujar Hadi.