TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Hakimin menegaskan kasus pernikahan sedarah yang belakangan ini viral terjadi di Kota Balikpapan merupakan pernikahan ilegal atau tidak resmi.
Bahkan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat resmi menyatakan tidak menemukan adanya akta nikah atas nama An di seluruh KUA di Balikpapan.
Diduga pernikahan tersebut terjadi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan.
"Kita sudah kroscek dan klarifikasi ke semua KUA se-Balikpapan bahwa tidak menemukan penghulu yang menikahkan pasangan sedarah tersebut. Kita juga sudah keluarkan surat resminya," ujar Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Hakimin, Kamis (4/7/2019).
Menurut Hakimin, pernikahan yang dilakukan pasangan sedarah tersebut merupakan proses pernikahan siri dan tidak tercatat di KUA.
Bahkan kata dia, penghulu yang dipanggilnya pun bukan penghulu resmi dari Kemenag atau KUA.
"Itu jelas penghulu ilegal yang menikahkan. Apalagi pasang tarif sampai Rp 2,4 juta. Kalau penghulunya saja ilegal, berarti nikahnya juga ilegal," tegas Kepala Kemenag Kota Balikpapan, Hakimin.
Kepala Kemenag Kota Balikpapan Hakimin menjelaskan, terkait pernikahan sedarah itu, pihaknya melalui Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) telah mengkroscek langsung ke lokasi kejadian.
Bahkan ketua RT setempat pun tidak mengetahui adanya pernikahan sedarah di tempatnya tersebut.
"Kita sudah ke sana langsung, ketua RT nya saja tidak mengetahui adanya peristiwa itu. Malah sampai sekarang kita belum menemukan oknum pasangan sedarah dan penghulunya," ucap Hakimin.
Hakimin menambahkan, saat pihaknya mendatangi lokasi tersebut, diakui memang di tempat itu banyak rumah-rumah kos atau kontrakan.
Hakimin menduga, proses pernikahan itu dilakukan diam-diam di satu rumah kontrakan.
"Diakui ketua RT nya, memang di sana banyak tempat-tempat kontrakan," tutur Hakimin.
Hakimin berharap, pihak kepolisian dapat menelusuri lebih dalam kejadian tersebut, sehingga oknum pasangan sedarah hingga penghulunya itu dapat ditemukan.
"Bagusnya itu sekarang dicari di mana itu orangnya," kata Kepala Kemenag Kota Balikpapan Hakimin.
Diketahui, kasus pernikahan sedarah yang dilakoni An (29) tahun, dengan FI, adik kandung bungsunya yang berusia 21 tahun, menyisakan banyak cerita.
Warga Bulukumba ini terakhir kali diketahui menikah di Kota Balikpapan.
Tepatnya, di Jl Tirtayasa, RT 58, Kecamatan Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketua RT 58, Gunung Sari Ilir, Kota Balikpapan, Gatot Utomo mengaku rumahnya banyak disambangi berbagai pihak. Mulai dari kelurahan, petugas KUA hingga awak media, Rabu (3/7/2019).
Apalagi kalau bukan tentang kabar perkawinan sedarah yang tengah viral di pemberitaan dan sosial media online.
Lantaran menyebut pasangan kakak-beradik asal Bulukumba dikabarkan melangsungkan nikah siri di Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Dari siang tadi banyak yang datang, menanyakan masalah itu," katanya saat disambangi Tribunkaltim.co di rumahnya.
Ia mengaku terkejut saat pertama kali menerima telepon dari salah satu kantor KUA di Balikpapan menanyakan kabar viral tersebut.
Disusul dengan kedatangan pihak kelurahan langsung ke rumahnya. Tak ketinggalan awak media yang memburu informasi tersebut.
"Justru saya terkejut dengan kedatangan semua orang. Tak pernah ada warga yang 2 orang dimaksud itu menikah di sini," tutur Gatot yang menjabat sebagai ketua RT sejak 1993 silam.
Dia meyakini tak ada warganya yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Ada 117 KK terdata di dokumen yang ia pegang, dengan KK yang masih menetap sekitar 97 KK.
"Ada di sini namanya Fitriani, tapi warga sini mau masuk SMK1 dia. Ada juga Fitriana itu warga sudah anak 3," kata dia.
Namun demikian, kemungkinan masih ada, bila kedua pasangan tersebut tinggal di tempat kos.
Namun kos di lingkungan RT 58 tak banyak, hanya 3. Gatot pun sudah melakukan komunikasi dengan pemilik kos, hasilnya pun nihil.
"Ya, kemungkinan kos di daerah sini, tapi kan biasalah anak kos banyak yang malas lapor RT," ucapnya.
Inses
Sebelumnya, beberapa hari terakhir publik dihebohkan kabar pernikahan sedarah atau inses.
Pernikahan sedarah itu dilakoni oleh AN (29), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan yang menikahi adik bungsunya FI (21).
Sebelum menikahi adik bungsungnya, AN masih berstatus suami sah dari wanita lain bernama HE (28), yang juga warga Bulukumba.
Belakangan terungkap fakta bahwa pernikahan sedarah itu dilakukan di daerah perantauan, tepatnya di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Bagaimana ceritanya?
Kasus ini terbongkar setelah HE melaporkan perbuatan suaminya ke Polres Bulukumba pada Senin (1/7/2019).
Berikut fakta-faktanya:
Awal Terungkap
Saat ditemui Tribun-Timur.com, di rumah orangtuanya, Selasa (2/6/2019), HE tak kuasa menahan tangis.
Beberapa kerabatnya yang hadir pun demikian.
Sakit hati yang ia pendam begitu nampak dari soratan matanya.
Terlebih ketika ia menatap sang anak yang sudah memasuki bangku sekolah dasar (SD).
HE tak pernah menyangka ataupun curiga terhadap perbuatan sang suami dengan adik kandungnya sendiri.
"Tidak ada rasa curiga, mereka kan saudara. Jadi saya pikir hanya biasa-biasa saja," kata HE.
Menurut HE, dirinya baru mengetahui perbuatan terlarang tersebut, setelah sang suami dan adiknya menghilang.
Dari informasi yang ia peroleh, kedua kakak beradik itu hendak ke Malaysia.
"FI sempat SMS saudaranya yang lain, katanya tidak usah cari kami, karena saya mau ke Malaysia sama bang AN," ujar HE.
HE mengaku, selama ini dirinya tak pernah curiga dengan kelakuan sang suami dan adiknya.
Ia baru mengetahui hubungan terlarang tersebut, setelah AN dan adiknya ke Kalimantan, serta video pernikahan siri keduanya tersebar.
"Sekitar enam hari lalu mereka menikah. Tapi saya curiga, keduanya sudah berhubungan sejak lama," tambahnya.
Tujuh Bersaudara
Dari informasi kepala dusun setempat, AN merupakan anak keempat dan FI merupakan anak bungsu.
Kedua kakak beradik ini dari tujuh orang bersaudara, lima orang laki-laki dan dua perempuan.
Menikah di Balikpapan
Tak dinyana, kedua bersaudara ini melangsungkan pernikahan di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal tersebut diketahui, setelah sepupu AN dan FI, berinisial AT, mengirimkan foto dan video pernikahan keduanya melalui pesan WhatsApp ke Bulukumba.
Baca: Perempuan Penghina Lambang Negara Sempat Diperingatkan Suami Sebelum Dia Ditangkap Polisi
Pernikahan terlarang ini dilangsungkan di Jalan Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Hal itu berdasarkan informasi dari salah satu kerabat AT yang tinggal tak jauh dari lokasi pernikahan keduanya.
Kerabat AT tersebut datang langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), bersama Kapolsek setempat. Namun, kedua pelaku sudah tak berada di lokasi.
Menolak Jadi Wali Nikah
AT mengaku sempat melarang dan menasihati sang sepupu.
Ia bahkan menolak ketika diminta untuk menjadi wali nikah.
Namun, AN tetap bersikukuh menikahi adiknya sendiri dengan membayar sebesar Rp 2,4 juta kepada penghulu.
Beberapa fakta kemudian muncul setelah kejadian tersebut tersebar ke publik.
Beberapa keluarga lainnya, sempat bertemu kedua bersaudara tersebut saat hendak bertolak ke Balikpapan.
"Tante saya juga lihat saat mereka ada di Terminal Mallengkeri, tapi dia katanya cuman bilang mau ke Balikpapn," ungkap HE, istri sah AN.
Baca: Misteri Penemuan Mayat Perempuan Berambut Pirang di Dalam Kardus Belum Terungkap
Sang Adik Hamil
AT membocorkan bahwa pernikahan tersebut dilakukan AN karena FI sedang hamil empat bulan.
Kehamilan FI disebutkan buah dari hubungan terlarangnya dengan sang kakak.
Kabur ke Surabaya
Setelah AN menikahi adik kandungnya berinisial IF, dikabarkan kedua kakak beradik itu kabur ke Surabaya.
"Tadi malam saya dapat kabar, kalau mereka sudah tidak ada di Kalimantan. Katanya, mereka berangkat ke Surabaya," kata kerabat HE, Syamil.
Dari keterangan yang diperoleh, awalnya AN dan IF merencanakan bertolak ke Australia.
Namun karena alasan yang tak diketahui, keduanya mengurungkan niat.
"Mungkin karena tahu kalau keberadaannya tercium. Jadi mereka mau ke Australia, tapi kan tidak gampang untuk keluar negeri, jadi mungkin gara-gara itu mereka ke Surabaya," jelasnya.
Istri Lapor Polisi
HE (28) kemudian melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bulukumba.
"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap AN," kata HE kepada awak media, seusai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).
HE berharap, polisi segera menangkap kedua bersaudara tersebut.
Baca: Respon Susi Pudjiastuti Ditanya Kesiapannya Jika Dipilih Lagi Jadi Menteri Jokowi
Penyelidikan Polisi
Kepala Sat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, membenarkan adanya laporan tersebut.
Saat ini, kata Bery, pihaknya telah mendalami laporan tersebut dan meminta keterangan dari korban, kerabat korban dan kerabat pelaku.
"Kita masih mengumpulkan keterangan untuk ditingkatkan. Berdasarkan informasi, pelaku saat ini berada di Kalimantan karena di sana mereka melakukan pernikahan," jelas Bery.
Akan Gugat Cerai Suami
HE memastikan akan menggugat cerai AN setelah proses hukum tersebut berjalan.
"Setelah proses hukum, saya akan meminta cerai," kata HE.
Saudara tertua AN, berinisial RS, juga berharap proses hukum ditegakkan.
Ia bahkan mengaku, jika dirinya ogah melihat lagi kedua batang hidung adik-adiknya itu.
"Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AN) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu. Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu," tegasnya.
Hukum Pernikahan Sedarah di Indonesia
Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung.
Hukum ini tercantum dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.
Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:
Baca: Putrinya Jadi Tersangka Kasus Persekusi, Nengah: Dia Salah Pergaulan dan Sulit Dinasihati
Perkawinan dilarang antara dua orang yang:
a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;
b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang;
f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Tak Ada Akta Nikah, Kepala Kemenag Hakimin Sebut Pernikahan Sedarah tak Resmi dan Penghulunya Ilegal