TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kasus kematian Yogi Andhika, mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara, mulai bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung.
Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowok Bin M Yamin, yang saat kejadian bekerja sebagai Ajudan Bupati Lampung Utara, digelar pada Rabu (3/7/2019).
Sidang berikutnya sedianya digelar pada Rabu (10/7/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam materi dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sabi'in SH mengungkapkan, terdakwa Moulan Irwansyah Putra pada Minggu, 21 Mei 2017 sekira pukul 12.30 WIB bertempat di Jl WR Monginsidi Bandar Lampung, dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan maut.
Jaksa membeberkan kesaksian Arnold Darmawan yang pada awalnya mendapatkan kabar bahwa korban Yogi Andhika sedang dalam pencarian Polres Lampung Utara.
Baca: Candi Borobudur dan 5 Tempat Wisata yang Menarik untuk Dikunjungi di Magelang
Baca: Polisi Periksa 17 Saksi Hoaks Pendanaan People Power
Baca: Hasil Akhir PSIS Semarang vs Persela Lamongan Liga 1, Panser Biru Bungkam Tim Tamu 2-0
Baca: Nikita Mirzani Prediksi Galih Ginanjat Akan Ditahan
Yogi dicari karena diduga telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebesar Rp 25 juta.
Sedangkan Yogi kepada Arnold menyampaikan dirinya sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir kendaraan pengawal pribadi bupati karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga rumah dinas bupati.
Yogi mengaku saat itu sedang berada di luar Lampung. Arnold memancing Yogi agar mau pulang ke Lampung dengan menjanjikan pekerjaan.
Pada 21 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 Yogi tiba di Bandar Lampung dan berada di depan TK Kartini Durian Panjang.
Arnold kemudian menjemput Yogi dan membawa ke rumahnya di Jl WR Monginsidi.
Sesampai di rumah, dan Yogi sedang mandi, Arnold keluar rumah lalu menelepon anggota Polri Purnomo menyampaikan bahwa Yogi sudah ada di rumahnya.
Purnomo berhalangan dan memberikan nomor telepon Andre, anggota TNI yang merupakan pengawal Bupati Lampung Utara.
Beberapa saat kemudian, ketika Arnold dan Yogi sedang berada di teras rumah, datang tiga orang, dua di antaranya adalah terdakwa Moulan Irwansyah Putra dan Andre.
Melihat kedatangan tiga orang tersebut, Yogi berlari masuk ke dalam rumah.
Arnold hendak ikut masuk ke dalam rumah, namun Moulan melarangnya.
Sekitar 10 menit setelahnya, Arnold masuk lagi karena pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa Moulan terhadap Yogi masih dilakukan.
Arnold memegang tangan Moulan karena korban Yogi meminta ampun secara berulang-ulang.
Tangan Yogi diikat ke belakang menggunakan tali seperti borgol plastik, lalu korban Yogi dengan wajah berlumuran darah diapit kanan-kiri dibawa keluar ke arah Gang Hamin oleh tiga orang, salah satunya Moulan.
Saat keluar rumah, Arnold sempat melihat Yogi masih dipukul punggungnya.
Pada 21 Mei 2017 di salah satu rumah di Kayumanis, Way Halim, Arnold diberi uang Rp 5 juta oleh Moulan.
Sementara itu, keesokan harinya pada 22 Mei 2017 sekitar pukul 07.30, saksi Fitria Hartati saat masuk ke dalam rumahnya melihat Yogi terbaring di atas kasur dalam keadaan memar di seluruh bagian kepala dan badan serta muntah darah.
Fitria sempat membawa Yogi ke Puskesmas Way Kandis untuk berobat namun karena sudah parah lantas dibawa Rumah Sakit Advent.
Di sini, Yogi ditolak karena harus visum terlebih dahulu.
Demikian pula saat dibawa ke Rumah Sakit DKT, juga ditolak dengan alasan yang sama.
Yogi lalu dibawa ke RSU Abdul Moeloek dan dirawat selama 3 hari dan belum dinyatakan sembuh Yogi minta pulang ke rumah.
Beberapa waktu kemudian, setelah Lebaran 2017, Yogi pergi ke tempat kakak sepupunya, Novi Sari, selama seminggu.
Saat di rumah Novi itulah, Yogi bercerita mengenai masalah yang dialaminya.
Pada April 2017, Yogi disuruh oleh adik Bupati Lampung Utara, yaitu Raden Syahril untuk mengantar uang sebesar Rp 25 juta ke rumah ibunya di Ketapang.
Yogi lalu mampir ke rumah dinas Bupati Lampung Utara untuk mandi.
Ia meletakkan yang tersebut di dashboard mobil.
Selesai mandi, Yogi melihat mobil tersebut sudah terbuka pintunya dan uang Rp 25 juta yang diletakkan didashboard mobil sudah hilang.
Karena ketakutan dan merasa tidak mengambil uang tersebut, Yogi pun pergi.
Pada 14 Juli 2017 sekira jam 18.30. Yogi pulang ke rumah dalam kondisi kurang sehat dan mengeluh sakit kepada Fitria.
Karena tidak ada kendaraan, Fitria belum memeriksakan Yogi ke dokter.
Keesokan harinya, 15 Juli 2017 sekira jam 07.30, dengan menggunakan ojek, Fitria memeriksakan Yogi ke Puskesmas Way Kandis dan dirujuk ke RS DKT, namun ditolak dengan alasan sudah penuh.
Yogi kemudian dibawa ke RS Abdul Moelook dan dirawat di Ruang ICU, dan sekitar jam 18.00 Yogi meninggal dunia.
Jenazah Yogi sudah dimakamkan namun kemudian diotopsi ulang sesuai surat Kapolres Lampung Utara Nomor 8/21/IV/2018Satreskrim tertanggal 2 April 2018 perihal permohonan untuk dilakukan penggalian kubur dan otopsi mayat, dan surat Polda Lampung Bidang Dokkes Nomor R/VER/13/IV/2018/RSB tanggal 21 April 2018.
Kesimpulannya, penyebab kematian adalah pendarahan di kepala yang dapat dibuktikan dengan adanya resapan darah pada kulit kepala, jaringan otak kecil, dan jaringan tulang kepala.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Drama Kematian Mantan Sopir Pribadi Bupati Lampura, Dijebak Teman lalu Dianiaya Ajudan Bupati