TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Antrean haji di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah mencapai 23 tahun.
Lamanya antrean ini membuat sejumlah orang berinisiatif untuk menyetorkan ongkos haji bagi anak-anaknya lebih awal.
Bahkan, bayi berusia setahun sudah disetorkan haji.
Ahmad Muhlis, warga Dusun Sumber, Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sudah menyetorkan ongkos haji untuk ketiga anaknya.
Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua berusia 3 tahun dan anak ketiga masih berusia satu setengah tahun.
Ketiga anak tersebut diperkirakan akan berangkat haji pada tahun 2035. "Tahun 2014 lalu, ketiga anak saya sudah didaftarkan haji."
"Saya khawatir jika tidak disetorkan haji sejak kecil, akan terlalu lama antreannya," kata Ahmad Muhlis, Selasa (9/7/2019).
Muhlis termasuk orang yang beruntung, karena belum ada larangan batasan usia calon jemaah haji.
Setahun setelah ketiga anaknya disetorkan haji, keluar Undang-Undang no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca: Calon Jemaah Haji Asal Madura Banyak yang Tertangkap Membawa Rokok dan Jamu Tradisional
Dalam undang-undang ini, batasan usia calon jemaah haji minimal 18 tahun.
"Alhamdulillah ketiga anak saya belum kena undang-undang yang baru."
"Namun, anak yang keempat sudah dikenakan aturan baru," ujar Muhlis.
Arifin, warga asal Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, juga sudah mendaftarkan kedua anaknya di usia tiga tahun dan lima tahun.
Keduanya didaftarkan sejak tahun 2014 lalu.