News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2019

Alasan Warga Pamekasan Daftarkan Bayi Satu Tahun Berhaji

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah calon haji saat hendak diberangkatkan dari Asrama Haji Embarkasi Bekasi menuju Bandara Soekarno Hatta.

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Antrean haji di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sudah mencapai 23 tahun.

Lamanya antrean ini membuat sejumlah orang berinisiatif untuk menyetorkan ongkos haji bagi anak-anaknya lebih awal.

Bahkan, bayi berusia setahun sudah disetorkan haji.

Ahmad Muhlis, warga Dusun Sumber, Desa Lancar, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, sudah menyetorkan ongkos haji untuk ketiga anaknya.

Anak pertama berusia 9 tahun, anak kedua berusia 3 tahun dan anak ketiga masih berusia satu setengah tahun.

Ketiga anak tersebut diperkirakan akan berangkat haji pada tahun 2035. "Tahun 2014 lalu, ketiga anak saya sudah didaftarkan haji."

"Saya khawatir jika tidak disetorkan haji sejak kecil, akan terlalu lama antreannya," kata Ahmad Muhlis, Selasa (9/7/2019).

Muhlis termasuk orang yang beruntung, karena belum ada larangan batasan usia calon jemaah haji.

Setahun setelah ketiga anaknya disetorkan haji, keluar Undang-Undang no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Baca: Calon Jemaah Haji Asal Madura Banyak yang Tertangkap Membawa Rokok dan Jamu Tradisional

Dalam undang-undang ini, batasan usia calon jemaah haji minimal 18 tahun.

"Alhamdulillah ketiga anak saya belum kena undang-undang yang baru."

"Namun, anak yang keempat sudah dikenakan aturan baru," ujar Muhlis.

Arifin, warga asal Desa Tentenan Timur, Kecamatan Larangan, juga sudah mendaftarkan kedua anaknya di usia tiga tahun dan lima tahun.

Keduanya didaftarkan sejak tahun 2014 lalu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini