Sebelum ke lokasi kejadian, pelaku sempat pulang ke rumahnya, di Kecamatan Susukan Banjarnegara.
Ia sampai di rumah sekitar Senin subuh dan bertemu dengan keluarganya.
Sekira pukul 07.00 WIB, pelaku ke luar rumah lalu membuang dan membakar sebagian potongan tubuh di Dusun Plandi Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas.
Sudah Direncanakan
Deni Riyanto, tersangka pelaku mutilasi dan pembakaran potongan tubuh di Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Banyumas mengaku sudah merencanakan aksi kejahatannya.
Polisi berhasil menangkap Deni di Purwokerto, Kamis (11/7/2019) pukul 18.30 WIB.
Deni adalah tersangka pelaku pembunuhan, dimana jasad korban ditemukan di Grumbul Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak, Senin (8/7/2019).
Pembunuhan berawal karena Deni panik saat korban berinisial KW (51) menuntut untuk dinikahi.
Hubungan yang terjalin antara korban dan tersangka sudah berjalan sekitar 2 bulan.
Saat menjalani hubungan asmara dengan korban, Deni masih berstatus memiliki istri dan anak, sehingga tak bersedia menikahi korban.
Bukannya menuruti permintaan kekasihnya, pelaku mengambil jalan pintas yakni membunuh korban.
Korban diketahui seorang ibu rumah tangga asal Bandung.
Tidak hanya membunuh, memutilasi, dan membakar potongan tubuh, pelaku juga menjual mobil Toyota Rush milik korban.
Pengakuan Deni, lokasi pembunuhan terjadi di daerah Puncak Bogor, Jawa Barat.