Setelah dari Bogor, pelaku langsung menuju ke daerah Gombong.
Berdasarkan pengakuannya, Deni memutilasi mayat korban di dalam mobil saat perjalanan dari Puncak ke Gombong.
"Sambil jalan dia menepi, langsung dipotong-potong di situ, baru di Gombong ini dibuang dan dibakar," kata Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Jumat (12/7/2019).
TKP yang ada di Tambak, Banyumas merupakan TKP kedua. Sebelumnya pelaku membakar mayat di wilayah Gombong, Kebumen, Jateng.
"Pelaku baru masuk ke TKP yang ke-2 di wilayah di Tambak yang jaraknya tidak jauh dari rumah tersangka, sekira 2 km dari TKP yang pertama yang kita temukan," tambahnya.
Baca: Selain Menyelamati Jokowi, Prabowo Lontarkan Candaan Selamat Bertambah Rambut Putih
Baca: Cerita di Balik Pertemuan Jokowi dan Prabowo, Naik MRT hingga Santap Siang Bersama
Baca: Deni Memutilasi Kekasih Gelapnya KW, Membakar Potongan Tubuhnya Hingga Menjual Mobil Milik Korban
Deni diduga sudah merencanakan membunuh korban tanpa bantuan orang lain.
Polisi sekarang masih fokus untuk mencari lokasi pembuangan potongan tubuh yang lainnya, untuk dianalisis lebih dalam.
Untuk bagian-bagian tubuh lain yang ditemukan di Gombong di antaranya ada tulang pinggul, tulang bonggol, dan tulang rusuk.
Sedangkan kepala dibakar di daerah Tambak, Banyumas.
Pelaku membakar potongan-potongan mayat di lokasi pertama di Gombong, sekira dini hati.
Barulah pada pagi harinya berpindah ke Banyumas untuk membakar kepalanya.
Berdasarkan pengakuan dari tersangka, korban dibunuh menggunakan parang dan dihantam di bagian belakang kepala.
"Ditemukan luka yang cukup besar di bagian tengkorak belakang. Kemudian setelah itu pelaku memukul dahi korban. Setelah yakin korban sudah meninggal, baru lanjut dimutilasi," ungkap Kapolres.
Aksi keji tersebut dilakukan pada Minggu (7/7/2019) malam.
Setelah memutilasi korban, di dalam mobil, pelaku membersihkan cover sarung jok mobil.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku menjual mobilnya di salah satu showroom di wilayah Purwokerto.
"Saat itu si cewek (korban) ini diminta oleh tersangka untuk membawa BPKB mobilnya, sehingga memudahkan dia langsung menjual mobil jenis Toyota Rush dengan pelat D Bandung," ujar Kapolres.
Menurut kapolres, pelaku akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 atau 338 KUHP.
"Kita lihat nanti kemungkinan apakah ada pembunuhan dengan perencanaan. Jika ya, berarti masuk ke 340 lanjut ke 365, karena pelaku memiliki barang milik korban," katanya.
Setelah melalui proses penyelidikan sejak Senin (8/7/2019), polisi akhirnya dapat menangkap pelaku di balik temuan jasad di Grumbul Plandi, Desa Watuagung, Kecamatan Tambak.
Polisi menangkap tersangka pelaku pembunuhan disertai mutilasi korban di Purwokerto, Kamis (11/7/2019) pukul 18.30 WIB.
Diduga kejadian tersebut dilatar belakangi hubungan asmara yang berawal perkenalan korban dan pelaku melalui media sosial Facebook.
Pelaku mutilasi adalah seorang residivis atas nama Deni Riyanto.
Pelaku juga merupakan residivis kasus penculikan yang baru sekitar dua bulan lalu baru keluar dari penjara.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, potongan tubuh korban lainnya dibuang di wilayah Gombong, Kabupaten Kebumen," ujar Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun kepada Tribun, Jumat (12/7/2019).
"Kita mengecek yang di sini ada dua lokasi pembakaran. Potongan tubuh lainnya dibakar menggunakan ban-ban mobilnya," ungkap Kapolres.
Saat ditemukan, kondisi jasad sudah hangus terbakar. Tinggal sisa-sisa tulang-belulang saja dan potong-potongan kecil bagian tubuh.
Identitas korban mutilasi diketahui merupakan warga Bandung berinisial KW (51).
Polres Banyumas sudah mengirim potongan tubuh korban ke Rumah Sakit Polri di Jakarta, untuk diambil sampel DNA.
"Keluarga korban sudah kami hubungi dan akan bersama-sama dikawal anggota berangkat ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk diambil DNA juga untuk mencocokkan identitas," paparnya.
Kapolres mengungkapkan KW adalah seorang ibu rumah tangga. (Tribunjateng/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dibunuh di Lokasi Terbuka, Ini Kronologi Lengkap dan Alasan DP Memutilasi Korbannya