Selain DY, polisi juga menciduk sepasang suami istri berinisial DS dan SS yang diduga sebagai perantara.
Suami istri itu, menjual berlian hasil curian DY sebesar Rp 250 juta ke toko emas.
"Berlian itu lengkap dengan surat-suratnya. Sempat dijual di toko emas, dan pemilik toko ya nggak curiga," katanya.
Total ada 13 perhiasan senilai Rp 850 juta yang dicuri oleh DY. Dari jumlah itu, polisi baru menemukan 5 perhiasan berbentuk cincin yang ditaksir senilai Rp 468 juta. Perhiasan lainnya masih dalam penyelidikan.
Atas ulahnya, DY dijerat dengan pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Sedangkan suami istri yang diduga sebagai perantara, dijerat dengan pasal 480 KUHP. (Aminatus Sofya)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul FAKTA Terkini Pembantu Curi Berlian Majikan Rp 850 Juta, Ditangkap Bareng Teman Kencan di Villa