"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan jika tidak menyetorkan uang. Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta," bebernya.
Imbauan Polri
Polri sempat membagikan cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex.
Menurut Polri, cara agar terhindar dari pemerasan melalui layanan video call sex adalah dengan tidak mengumbar informasi yang bersifat pribadi di media sosial.
Kasubag Opinev Bag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri, AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkannya ke publik setelah membongkar kasus pemerasan yang berkaitan dengan pornografi online atau sextortion melalui layanan video call sex.
"Jangan terlalu sering mem-posting atau update foto-foto dan identitas yang bersifat pribadi ke akun sosial media, sehingga diketahui oleh publik dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak tertentu," kata Pandra saat konferensi pers di kantor Bareskrim, Gambir, Jumat (15/2/2019).
Dalam kasus tersebut, para tersangka menggunakan informasi pribadi yang tertera di media sosial untuk menghubungi calon korban.
Selain itu, ia mengimbau agar publik tidak sembarangan menerima video call dari sumber yang tidak dikenal, apalagi dengan foto profil yang bernuansa pornografi.
Pandra juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada sehingga tidak menjadi korban.
"Selalu sadar dan menjaga diri agar tidak menjadi obyek pornografi di depan kamera, baik secara offline maupun online," kata dia.
Pandra menambahkan, jika ada yang sudah menjadi korban dari tindak pidana serupa diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib.
"Apabila sudah menjadi korban 'sextortion' agar tidak menuruti apapun permintaan dari pelaku, dan segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," tutur dia.(*)