Sementara Dede Supriadi keluarga pemilik lahan mengatakan, penyerobotan lahan milik keluarganya menjadi jembatan bermula pada tanggal 9 Mei 2019.
"Kami baru tahu ada pembangunan jembatan di tanah (kebun) kami, jadi di lokasi kami dapati ada tanah material," bebernya.
Selanjutnya, kata Dede, pihaknya melakukan kroscek ke lurah yang mana mau bertanggungjawab atas pembangunan yang ada.
"Akhirnya kami bertemu mencari solusi ternyata mengalami jalan buntu, kemudian kami lapor ke Polres soal pengerusakan lahan," ucapnya.
"Cuma persoalannya seperti apa, akhirnya kami rembuk pekon, mereka setuju dan atur waktu. Tapi seminggu tiga minggu kami tunggu, tidak ada kelanjutan," bebernya.
Baca: Ayah di Kupang Ini Aniaya Anaknya Sendiri Berusia 2 Tahun Hingga Patah Tulang
Dede pun mengaku sempat lakukan aksi demonstrasi bahkan mengirimkan somasi ke Dinas PUPRÂ Tanggamus.
"Mestinya pemda memberi sosialisasi untuk bermusyawarah dalam pemakaian lahan kemudian diatur. Dan ada slentingan bahwa kami tidak mendukung pembangunan, bukan masalah itu tapi masalah caranya, kami gak menuntut ganti rugi," seru Dede.
Dede pun mengakui lahan atas nama H Syahrani ini sudah pernah menghibahkan untuk jalan darurat motor seluas 139 meter.
"Dan saat dibangun ini bisa kena 500 meter, bahkan sebagian pohon kebun kami dirusak," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polda Lampung Masih Pelajari Laporan Warga Terkait Penyerobotan Tanah oleh Aparat Pemkab Tanggamus