News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Fakta dan Pengakuan Korban Pinjaman Online Diiklankan Rela 'Digilir' untuk Lunasi Utang Rp 1 Juta

Penulis: Sri Juliati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Fintech. - Inilah beberapa fakta dan pengakuan korban pinjaman online yang diviralkan karena iklan rela 'digilir' demi lunasi utang Rp 1 juta.

Dia berharap, pihak kepolisian dapat menemukan pemilik akun pinjaman yang dia laporkan.

"Semoga pihak kepolisian bisa mencari izinnya, dan dicabut izinnya. Dicari bosnya dan dipidanakan," kata dia.

4. Pengacara sebut poster dibuat YI, hoax

TribunSolo.com/Agil Tri (YI dan Sukadewa saat jumpapers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019).)

Pengacara Sukadewa juga membantah, poster iklan tersebut dibuat kliennya, YI.

"Tidak benar seperti itu. Klien kami mau menawarkan diri dengan membayar sejumlah uang dan mau digilir itu tidak benar."

"Berita itu hoax, ada tendensi pencemaran nama baik, pelecahan kehormatan wanita dan melanggar HAM," katanya.

Menurutnya, poster tersebut buatan satu pinjaman online.

"Itu buatan pinjaman online," tegasnya.

5. Akan laporkan ke Polda

TribunSolo.com/Agil Tri (Sukadewa saat jum papers di Centra Niaga, Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Kamis (25/7/2019).)

Masih menurut Sukadewa, kasus ini juga akan ia laporkan kepada Polda.

Meski demikian, pihaknya telah melaporkan kasus pencemaran nama baik ini ke Polresta Surakarta.

Namun, kata Sukadewa, Polresta Surakarta masih kaku untuk menangani kasus kliennya.

"Tadi malam Polresta Solo mengatakan masih ragu-ragu dan sebagainya. Katanya alatnya kurang canggih," ungkap Sukadewa.

Dia pun menyayangkan hal tersebut.

"Saya sayangkan kenapa Kepolisian Solo kurang canggih dalam menangani IT seperti ini."

"Solo, kan, kota besar, harusnya bisa seperti kota lainnya. Yang seperti ini, harusnya bisa segera di tangkap," jelasnya.

Dia juga menyayangkan reaksi Kepolisian Solo yang menyatakan kasus via WA tidak bisa dipidanakan.

"Di Jakarta, WA bisa dipidanakan, polisi di sini terlambat untuk masalah seperti ini."

"Polisi di sini masih jalan ditempat, ini yang saya sayangkan," keluhnya.

Untuk menindak lanjuti kasus kliennya, Sukadewa mengaku akan melaporkannya ke Polda.

"Saya juga akan melaporkan ke Polda, karena kami serius menindak lanjuti kasus klien kami," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunSolo.com/Agil Tri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini