News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kas Pesantren An di Lhokseumawe Kosong Pasca Merebaknya Kasus Pencabulan Santri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Santri gotong-royong membersihkan lingkungan Pondok Pasantren An di lokasi yang baru, Kamis (25/7/2019). SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Akibat mencuat kasus ini, maka Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pesantren tersebut.

Puluhan orang tuasantri mendatangi kompleks Pesantren AN, di Kompleks Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Jumat (12/9/2019) (Kompas.com/Masriadi)

Serta membuka posko pengaduan untuk wali murid, khususnya untuk membantu proses kelanjutan pendidikan bagi para santri.

Namun setelah berembuk dengan semua pihak, maka beberapa hari lalu, status pembekuan sementara pun dicabut, aktivitas pendidikan di pesantren tersebut pun bisa dilanjutkan kembali.

Disamping juga struktur kepengurusan yayasan diganti.

Untuk lokasi pasantren pun dipindahkan. Dari Kecamatan Muara Dua, dipindahkan sementara ke Pesantren Al Muhajirin di kawasan Buket Rata Desa Meunasah Masjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Pesantren Dipindahkan

Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe akhirnya memutuskan untuk memindahkan Pesantren An dari lokasi semula di Kecamatan Muara Dua ke Pesantren Al Muhajirin di kawasan Buket Rata, Desa Meunasah Masjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Jarak kedua lokasi ini sekitar 8 km. Sedangkan aktivitas belajar-mengajar di pesantren yang direlokasi itu akan dimulai Senin (29/8/2019) mendatang.

Sebagaimana diketahui, AI, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengaji (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.

Santri gotong-royong membersihkan lingkungan Pondok Pasantren An di lokasi yang baru, Kamis (25/7/2019). SERAMBINEWS.COM/SAIFUL BAHRI (Serambi Indonesia/Saiful Bahri)

Keduanya ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13-14 tahun sebanyak 15 orang.

Akibat mencuatnya kasus ini, Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pesantren tersebut.

Terlebih karena warga sebuah desa di Kecamatan Muara Dua, tempat pesantren itu semula berada sudah keberatan pesantren tersebut tetap berada di lingkungan mereka.

Namun, setelah berembuk dengan berbagai pihak, maka beberapa hari lalu, status pembekuan sementara pun dicabut oleh Pemko Lhokseumawe, sehingga aktivitas pendidikan di pesantren tersebut bisa dilanjutkan kembali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini