Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Akibat mencuat kasus ini, maka Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pesantren tersebut.
Serta membuka posko pengaduan untuk wali murid, khususnya untuk membantu proses kelanjutan pendidikan bagi para santri.
Namun setelah berembuk dengan semua pihak, maka beberapa hari lalu, status pembekuan sementara pun dicabut, aktivitas pendidikan di pesantren tersebut pun bisa dilanjutkan kembali.
Disamping juga struktur kepengurusan yayasan diganti.
Untuk lokasi pasantren pun dipindahkan. Dari Kecamatan Muara Dua, dipindahkan sementara ke Pesantren Al Muhajirin di kawasan Buket Rata Desa Meunasah Masjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Pesantren Dipindahkan
Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe akhirnya memutuskan untuk memindahkan Pesantren An dari lokasi semula di Kecamatan Muara Dua ke Pesantren Al Muhajirin di kawasan Buket Rata, Desa Meunasah Masjid Punteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.
Jarak kedua lokasi ini sekitar 8 km. Sedangkan aktivitas belajar-mengajar di pesantren yang direlokasi itu akan dimulai Senin (29/8/2019) mendatang.
Sebagaimana diketahui, AI, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengaji (keduanya pria) kini ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13-14 tahun sebanyak 15 orang.
Akibat mencuatnya kasus ini, Pemko Lhokseumawe mengambil kebijakan untuk membekukan sementara pesantren tersebut.
Terlebih karena warga sebuah desa di Kecamatan Muara Dua, tempat pesantren itu semula berada sudah keberatan pesantren tersebut tetap berada di lingkungan mereka.
Namun, setelah berembuk dengan berbagai pihak, maka beberapa hari lalu, status pembekuan sementara pun dicabut oleh Pemko Lhokseumawe, sehingga aktivitas pendidikan di pesantren tersebut bisa dilanjutkan kembali.