News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Unit BRI di Gowa Gelapkan Uang Nasabah Rp 784 Juta untuk Berjudi

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Ia ditangkap tanpa perlawanan, Kamis tanggal 18 Juli 2019 lalu.

"Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 19 Juli 2019 dan telah dilakukan penahanan," imbuh Shinto.

Pelaku diketahui beralamat di BTN Agang Jen'ne Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto.

Pelaku kini terancam 15 tahun penjara serta dendam sekurang-kurangnya  Rp. 10 Milyar. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No.10 Tahun 1998 tentang perubahaan atas UU RI No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,  dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95


Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sebelum jadi Karyawan BRI, Basiruddin Sudah Keranjingan Judi, https://makassar.tribunnews.com/2019/07/29/sebelum-jadi-karyawan-bri-basiruddin-sudah-keranjingan-judi?page=all.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini