News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Terbaru tentang Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Desa Lamunre melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak membahas persoalan cinta terlarang kakak adik yang membuat resah warga setempat, Minggu (28/7/2019)

Polres Luwu saat ini belum bisa kenakan pasal hukum bagi pelaku inses kakak adik inisial AA (38) dan BI (30) di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu.

Dikutip dari Tribun Timur, Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman pada kasus tersebut.

Bahkan pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dengan pihak MUI Kabupaten Luwu, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu, Pengadilan Agama, kepala desa serta tokoh agama dan masyarakat.

"Kami dari Satreskrim Polres Luwu sedang mendalami terkait pelaku ini, apakah bisa dijerat dengan hukum pidana atau tidak. Karena kami masih mendalami kasus yang dialami kedua pelaku," katanya, Senin (29/7/2019).

Baca: Amukan Warga di Rumah Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Sejak 2016 Hingga Miliki Dua Anak!

Baca: Punya 2 Anak dari Hubungan Cinta Terlarang, Si Kakak Tak Bisa Menahan Nafsu Saat bersama Adiknya

Menurutnya dalam mendalami kasus ini pihaknya juga telah memeriksa saksi saksi seperti orangtua (ibu) pelaku dan saudara pelaku.

"Setelah menerima laporan warga dan menangkap pelaku, kami juga sudah memeriksa saksi-saksi yakni dari keluarganya sendiri," ujarnya.

Sementara pasal 294 KUHP tentang pencabulan tidak bisa menjerat pelaku.

Karena kejadian inses ini berlangsung atas landasan suka sama suka, dan tidak ada unsur paksaan.

Kasubbid P2TP2A DP3A Luwu, Nursamsi, telah berkoordinasi dengan P2TP2A Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus tersebut.

Bahkan Polda Sulsel juga akan turut andil menangani kasus inses yang terjadi di Luwu.

"Kami sudah koordinas dengan Ketua P2TP2A Provinsi, Ibu Messi. Dan menyampaikan untuk koordinasi dengan lembaga hukum khususnya Polda. Dan kemungkinan Polda akan turun langsung tangani kasus ini," ujar Nursamsi.

Baca: Terungkap Lagi, Cinta Terlarang Dua Kakak Beradik di Sulsel, Berhubungan Selama 3 Tahun Punya 2 Anak

Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan oleh Teman dan Tetangga

Sebisa mungkin, pihaknya akan mengkaji bersama lembaga hukum.

"Potensi undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena dilihat satu rumah dan tinggal satu rumah. KDRT tidak harus dengan pemukulan, bisa juga melalui psikis," tuturnya.

4. Wakil Bupati Luwu Angkat Bicara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini