Ternyata Aswin pulang untuk mengambil sebilah parang.
Lalu kembali menemui korban di kios tersebut.
Tanpa sepatah kata, Aswin lalu menghunuskan parahnya.
Ia menghujamkan ke tubuh korban sebanyak tiga kali.
Tebasan itu mengenai tangan kanan dan kepala Arti.
Aswin pun kabur dan membuang parangnya ke atap rumah. Ia bersembunyi di rumah temannya.
Sementara itu, korban Arti telah bersimbah darah di depan kios tersebut.
Beberapa jari tangan kanannya nyaris putus.
Sementara di wajahnya terdapat luka robek dari mata kanan hingga kening diatas mata kiri.
Korban lalu dilarikan di RSUD Polewali.
Sementara itu, Polisi segera menangkap pelaku.
AKP Syaiful menjelaskan, saat ini korban dirawat intensif di RSUD Polman.
Sedangkan pelaku kini mendekam di tahanan Polres Polman.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 ayat 2 KUH Pidana.
Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (Edyatma Jawi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dendam Kesumat Pemicu Pembacokan di Matakali Polman,