Ketika memasuki sebuah gang di perkampungan, seringkali kita dibuat tidak nyaman. Selain karena sempit, jalannya juga hiruk pikuk. Anak-anak berlarian, pedagang hilir mudik dan sepeda motor lalu lalang.
Belum lagi ayam dan kucing berseliweran. Sementara itu di kiri kanan tidak jarang banyak baju dijemur, kursi rusak disimpan di pinggir jalan dan sampah ditumpuk di sembarang tempat serta got yang airnya menggenang. Sungguh pemandangan yang tidak nyaman dilihat.
Ketidaknyamanan secara kasat mata, terasa lebih parah lagi jika ada warganya yang terlibat kebiasan mabuk-mabukan. Bahkan terlibat pada konsumsi atau peredaran narkoba, serta aksi kriminalitas lainnya.
Berangkat dari realitas sosial seperti itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Bogor merancang inovasi sebuah program yang disebut Gerakan Kampung Salapan Tertib (Gelang Tertib). Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga untuk melaksanakan peraturan daerah, serta terciptanya ketertiban umum di tingkat RT dan RW.
“Perilaku tertib di tengah warga dapat dimulai dari warga di lingkungan terbatas seperti RT dan RW,” kata Drs. Heri Karnadi MSi,. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor. Dari lingkungan kecil itulah diharapkan kemudian, warga memahami serta menyadari tentang pentingnya bersama-sama mewujudkan kondisi kehidupan yang lebih tertib di lingkungan yang lebih luas seperti kota.
Menurutnya, yang dimaksud dengan ketertiban umum adalah sebagaimana yang tertuang di dalam ketentuan Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum. Ada 9 kondisi tertib yang didorong terwujud pada program ini. Masing-masing tertib jalan trotoar, taman dan fasilitas umum lainnya, tertib usaha tertentu, tertib lingkungan, tertib sungai, saluran air dan sumberdaya air, tertib penghuni bangunan, tertib KTR, tertib sosial, tertib kesusilaan dan tertib minuman beralkohol.
Pada tertib sungai dan saluran air misalnya, kondisi secara umum di Kota Bogor masih sangat memperihatinkan. Berdasarkan hasil survei Satgas Naturalisasi Ciliwung, terdapat 5.562 bangunan berada di sepanjang aliran Ciliwung yang melintasi 4 kecamatan. Rata-rata warganya membuang sampah ke aliran Ciliwung. Dinas Lingkungan Hidup memprediksi, sekitar 30 ton sampah dibuang ke bantaran sungai di wilayah Kota Bogor.
Menurut, Dwi Ratnawati, SS,,MSi, Kepala Seksi Pembinaan dan Penyuluhan Sat Pol PP Kota Bogor, program ini tengah dirintis pelaksanaannya di RW 01, Kelurahan Barangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Pada tahap awal waga diberi pemahaman tentang jenis ketertiban yang perlu diwujudkan bersama.
Selanjutnya kepada mereka diminta untuk berkomitmen mendukung pelaksanaan program, mewujudkan ketertiban di lingkungan pemukimannya sendiri. Dipimpin oleh ketua RW, RT dan tokoh masyarakat serta Babinsa, mereka menandatangani kesepakatan bersama untuk mewujudkan ketertiban.
Langkah berikutnya adalah memilih dan menetapkan beberapa orang warga setempat untuk menjadi kader program. Disepakati, mereka memiliki tugas untuk mengontrol kondisi lingkungan sesuai dengan bidangnya masing-masing. “Mereka boleh menegur warga lain yang dianggap telah melakukan pelanggaran ketertiban- ketertiban sebagaimana yang telah disepakati,” jelas Dwi.
Keberadaan kader memang membantu meskipun mereka tanpa diberi wewenang melakukan tindakan. Ketika terjadi pelanggaran, mereka hanya diperbolehkan mengur dan berkoordinasi dengan anggota Sat Pol PP. Selebihnya anggota Sat Pol PP lah yang melakukan tindakan jika dipandang perlu.
“Alhamdulillah sekarang lingkungan di lokasi tersebut telihat lebih rapi, misalnya tidak ada lagi warga yang menjemur pakaian di pagar – pagar rumah,” jelas Dwi. Setidaknya hal itu membuat pemandangan gang menjadi lebih nyaman dan tidak lagi sumpek dan terkesan semrawut.
Selain menyasar tujuan meningkatkan kesadaran warga untuk berperilaku tertib, program ini memberikan kesan lain tentang Sat Po PP. “Melalui program ini warga menjadi lebih paham, bawa Pol PP tidak hanya bisa melakukan tindakan represif melainkan juga tindakan-tindakan persuasif dan edukatif,” kata Dwi.
Lebih daripada itu, program ini sekaligus menjadi sarana edukasi tentang berlakunya sebuah peraturan daerah. Warga perlu disadarkan, bahwa mereka sebagai warga sebuah daerah, terikat oleh ketentuan- ketentuan hukum yang tertuang di dalam sebuah peraturan daerah, sebagai salah satu bentuk produk hukum. Termasuk Perda tentang Ketertiban Umum.(*)