Sansudin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada Desember 2018, putusan pengadilan tinggi dalam putusan nomor 295/PID/2018/PT BDG menguatkan Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Sansudin juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada Juli 2019, majelis hakim menolak kasasi Sansudin.
Dengan putusan kasasi nomor 127 K/Pid.Sus/2019 itu, Sansudin harus tetap menjalani pidana selama 20 tahun pidana penjara.
Setelah dihukum penjara 20 tahun, Sansudin kini harus bersiap menghadapi perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi menerangkan, penyidik menduga, aset yang dimiliki dan diperoleh Sansudin Simbolon berdasarkan hasil kejahatan.
"Iya, makanya ada pengembangan. Lahan yang disita termasuk rumah, tanah," ujar Samudi.
Setelah divonis, kata Samudi, pihaknya sudah siap melimpahkan kasus dugaan TPPU ini ke penuntut umum.
"Penyidikannya sudah tahap 2. P21 (pelimpahan ke pengadilan) tanggal 10 Juli kemarin," ujar Samudi.