News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Perkuat Vonis Penjara 20 Tahun, Bos Miras Sansudin Simbolon Bakal Terjerat Kasus TPPU

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saung di pinggir kolam renang di kediaman Sansudin Simbolon di Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung

Sansudin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada Desember 2018, putusan pengadilan tinggi dalam putusan nomor 295/PID/2018/PT BDG menguatkan Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Sansudin juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada Juli 2019, majelis hakim menolak kasasi Sansudin.

Dengan putusan kasasi nomor 127 K/Pid.Sus/2019 itu, Sansudin harus tetap menjalani pidana selama 20 tahun pidana penjara.

Setelah dihuku‎m penjara 20 tahun, Sansudin kini harus bersiap menghadapi perkara lainnya yakni dugaan tindak pidana pencucian uang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Samudi menerangkan, penyidik menduga, aset yang dimiliki dan diperoleh Sansudin Simbolon berdasarkan hasil kejahatan.

"Iya, makanya ada pengembangan. Lahan yang disita termasuk rumah, tanah," ujar Samudi.

Setelah divonis, kata Samudi, pihaknya sudah siap melimpahkan kasus dugaan TPPU ini ke penuntut umum.

"Penyidikannya sudah tahap 2. P21 (pelimpahan ke pengadilan) tanggal 10 Juli kemarin‎," ujar Samudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini