TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Moulan Irwansyah Putra alias Bowo, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, kembali menjalani sidang perkara penganiayaan berujung kematian Yogi Andhika, sopir bupati.
Kali ini, Rabu (31/7/2019), sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang beragendakan mendengarkan keterangan saksi meringankan.
Penasihat hukum terdakwa Bowo menghadirkan dua saksi, yakni Yusuf Arifin dan Sandi Sulisyanti.
Dalam keterangannya, Sandi mengungkap Bowok berada di Sumur Putri, Telukbetung, saat terjadinya penganiayaan terhadap Yogi, pada 21 Mei 2017.
Baca: Simpan Tenaga Jelang Fase Puncak Haji, Jemaah Haji Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Gedung
Baca: Tes Psikologi - Mengungkap Kepribadian dengan Memilih Sunset yang Menurutmu Paling Perfect
Baca: Kehilangan Istri dan Anak Saat Gempa Palu, Lisman Hampir Tiap Hari Datangi Area Likuefaksi
Baca: Jokowi Perintahkan Panglima TNI-Kapolri Atasi Karhutla di Beberapa Provinsi
Saat itu, jelas dia, Bowok mengikuti lomba burung kicau.
"Kami ketemu jam 12. Ya ngobrol-ngobrol soal burung. Sekitar 20 menit kami ngobrol," kata Sandi.
Menurut Sandi, setelah lomba burung kelas murai selesai, Bowok berpamitan pulang.
Kemudian, sambung Sandi, Bowo menelepon sekitar pukul 15.00 WIB.
Bowok, beber Sandi, menitip agar ia membawa adik dan burungnya ke rumah.
"Saya mengantarkan burung dan adiknya (Bowok) ke rumah. Itu jam enam (18.00 WIB) kurang. Yang buka pintu, Bowok. Dan yang terima burung juga dia," ujarnya.
Ketua Mejelis Hakim Pastra Joseph Ziraluo lalu bertanya kepada terdakwa Bowok.
Ia bertanya soal kejadian pada 21 Mei 2017.
"Dari Bakso Soni (Jalan Wolter Mangunsidi), keluar jam setengah dua. Saya nggak di rumah Arnold (Darmawan, saksi kunci), di mobil," jawab Bowok.
Bowok mengaku hanya menjemput sesuai permintaan Andre Wibowo, anggota TNI.