TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua remaja asal Bali, Wayan Ada (21) dan Wayan Ariana (20) dikabarkan meninggal di Jepang.
Kedua pemuda itu meninggal setelah tenggelam terbawa arus Sungai Warashina Perfektur Shizuoka Jepang, Minggu (4/8/2019) waktu setempat.
Kejadian itu berlangsung sekitar pukul 14.20, Minggu (4/8/2019), di sungai yang berada dekat Kota Iwaba.
Diketahui dua remaja ini berasal dari Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangsem.
Lalu siapa yang harus bertanggungjawab memulangkan jenazah Wayan Ada dan Wayan Ariana?
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan, pemulangan jenazah merupakan kewajiban Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang mengirim.
Wayan Ada dan Wayan Ariana yang magang di bidang konstruksi di Jepang dikirim oleh LPK Dwipahara Bali yang beralamat di Jalan Kresna Nomor 87A Metra Kaja, Desa Yangapi, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor PER. 08 /MEN/V/2008 tentang Tata Cara Perizinan Dan Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri.
Baca: Pengakuan Serli Pacar Lain Prada DP: Dikunci Saat Menginap di Kamar Kos, HP Juga Dibawa Kabur
Dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e diatur bahwa penyelenggara pemagangan di luar negeri berkewajiban untuk menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan kesehatan, kematian yang preminya ditanggung oleh lembaga penyelenggara yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tempat dilaksanakannya pemagangan.
Masih dalam pasal dan ayat tersebut pada huruf i dijelaskan bahwa kewajiban LPK juga menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh peserta pemagangan selama berada di Negara tempat magang.
Dan pada huruf j ditegaskan bahwa kewajiban LPK adalah memulangkan peserta pemagangan baik yang telah selesai mengikuti program magangm maupunyang melanggar perjanjian pemagangan.
"Sesuai ketentuan tersebut pemulangan jenazah merupakan kewajiban LPK Dwipahara," kata Arda saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/8/2019).
Arda mengatakan, dirinya telah mendapatkan informasi dari LPK bersangkutan mengenai mekanisme pemulangan jenazah korban.
Jenazah dijemput langsung oleh LPK Dwipahara Bali ke Jepang malam kemarin yang sekaligus juga membawa surat kuasa dari pihak keluarga.
"Sudah berangkat ke Jepang, mungkin sudah sampai di sana," tuturnya.
Jika segala situasinya berjalan lancar, jenazah kedua almarhum akan dipulangkan pada Jumat (9/8/2019) pada pukul 11.00 waktu setempat.
Lalu bagaimana peran Disnaker ESDM Bali dalam menangani masalah ini?
Arda menuturkan, sejauh ini pihaknya bisa berperan dalam pemulangan jenazah.
"Terkait pemulangan jenazah kita ikut menjemput di bandara," tuturnya.
Selain itu, peran Disnaker ESDM Bali juga memfasilitasi hak peserta magang untuk memastikan apakah kewajiban LPK sudah dilakukan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Dua Remaja Bali Meninggal di Jepang, Siapa yang Bertanggung jawab Memulangkan Jenazahnya?