News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Rinto Eksekusi Kristina: Korban Sinis dan Meludah ke Wajah Saat Ditawari Boncengan Motor

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Taput menggelar temu pers terkait kasus pembunuhan Kristina Gultom (20) di Mako Polres Taput, di Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (9/8/2019). Kapolres Taput, AKBP Horas Marasi Silaen memimpin langsung temu pers tersebut. TRIBUN MEDAN/ARJUNA BAKKARA

Disinggung kenapa dirinya sakit hati kepada korban, Rinto Hutapea menyebut dirinya ditolak saat menawari korban untuk dibonceng naik sepeda motornya.

"Aku minta dia untuk kubonceng, naiklah dek aku bilang gitu. Terus dia nolak, dia langsung meludahi aku. Terus dia cakap kotor 'Bu****nam' katanya samaku," ucap Rinto.

Rinto Hutapea membantah memaksa membonceng korban. Dia juga mengaku tidak ada rasa suka atau cinta kepada korban.

Alasan lain menurut tersangka menghabisi nyawa Kristina karena sudah minum tuak tiga gelas.

Pelaku membantah telah membuka pakaian dan memperkosa Kristina Br Gultom.

"Bukannya membuka pakaian korban, tapi aku menarik bajunya sampai ke bawah gitu, Pak," jawabya lagi.

Tersangka mengaku masih berfamili dengan Kristina Br Gultom.

Rinto tinggal tidak jauh dari rumah korban di Dusun Pangguan Hutapea, Banuarea Tarutung, Tapanuli Utara.

Saat temu pers, barang bukti pakaian dalam korban dipaparkan.

Barang bukti yang disita berupa 1 helai baju kaos oblong warna merah, 1 helai tangtop warna merah, 1 buah short/celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah BH, 1 pasang sepatu, 1 botol minyak kayu putih, uang Rp 5.000.

Personel Polres Taput mengawal jalannya rekon pembunuhan terhadap Kristina Gultom yang diperagakan langsung tersangka Rinto Hutapea di perladangan Dusun Pangguan Hutapea Banuarea Kecamatan Tarutung, Taput. (Polres Tapanuli Utara)

Termasuk 1 unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna biru yang dikendarai tersangka.

Sementara 1 unit hp merek Nokia warna biru milik korban masih dalam pencarian.

Untuk pasal yang dipersangkakan, lanjut AKBP Horas M Silaen MPsi, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHPidana (Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat (3) (Pencurian dengan kekerasan yang disertai dengan pembunuhan) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Untuk tindakan selanjutnya dalam rangka penyidikan, tersangka telah ditahan di Polres Taput. Hasil otopsi masih menunggu dari RSU Djasamen Saragih Pematang Siantar.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini