Diciduk di rumah pacar
Bagus Putu Wijaya alias BPW (33) hanya bisa tertunduk saat diinterogasi oleh anggota penyidik Polda Sulut.
Pria asal Desa Sinabun Kecamatan Sawan Singaraja Provinsi Bali, menghuni dibalik jeruji Polda Sulut.
Ia ditangkap im gabungan dari Tim Resmob Polda Sulut, Tim Macan Polresta Manado, Tim Resmob Polda Bali, dan Tim Resmob Polresta Denpasar.
Ia tak berkutik, saat pengejaran dilakukan Jalan Trans Ratahan Minahasa Tenggara sekira pukul 21.30 wita, Kamis (8/8/2019).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini pelaku dalam pemeriksaan intensif setelah dilakukan pengejaran kurang lebih tiga hari.
"Penangkapan dilakukan berkat kerjasama dari Polda Sulut dan Polda Bali, saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam penjara dan dalam waktu dekat akan dibawa ke Polda Bali," kata Tompo pada Jumat (9/8/2019).
Diketahui, Bagus ditangkap akibat diduga membunuh seorang SPG mobil pada 05 Agustus 2019 sekira pukul 20.00 Wita, karyawan hotel menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa kamar no 8, diketahui lelakinya sudah pergi, namun perempuannya belum.
Kemudian dilakukan pengecekan ternyata di temukan seorang perempuan bernama Putu Yuniawati dalam keadaan tengkurap dan dalam kondisi sudah meninggal dunia, di Penginapan Teduh Ayu II Kamar no 8 Jl Kebo Iwa Utara Denpasar Bali.
Informasinya, Bagus Putu Wijaya ditangkap di rumah seorang wanita yang diduga pacaranya di wilayah Sulawesi Utara.
Bagus Putu Wijaya menuju Manado melalui jalur udara.
Diduga pelaku dan korban menjalin hubungan terlarang karena korban sendiri diketahui masih bersuami dan memiliki anak.
Baru sebulan jadi SPG
Korban kasus pembunuhan di Penginapan Teduh Ayu 2 bernama Ni Putu Yuniawati (37) dikenal ramah selama bekerja di sebuah dealer mobil Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Denpasar Barat.