TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -Masih ingat nasabah Bank Jateng Moh Ridwan yang dananya diblokir sebesar Rp 5,4 Miliar?
Setelah gugatannya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, pengusahan asal Pati Kayen, Moh Ridwan dan istri, Nanik Supriyati statusnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan penetapan tersangka setelah dilakukannya gelar perkara. Pasangan suami istri tersebut telah memenuhi lebih dua alat bukti.
"Naik tersangka sudah mencukupi dua alat bukti, dan keterangan-keterangan lainnya," ujarnya, Kamis (15/8).
Dikatakannya, saat ini Moh Ridwan bersama istrinya tak dilakukan penahanan. Selama pemerikaaan kedua orang tersebut koorporatif dan memenuhi panggilan penyidik.
"Tidak semua tersangka dilakukan penahanan selama koorporatif. Mereka koorporatif memenuhi panggilan penyidik," tuturnya.
Ia mengatakan pembobolan yang dilakukan Moh Ridwan saat mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM ) milik Bank Jateng yang rusak. Pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut.
"Pemeriksaan ini berkembang. Nanti berkembangnya seperti apa kita lihat. Apakah ada tersangka lain," tuturnya.
Sementara itu, Sekertaris Perusahaan Bank Jateng, Djoko Sudiatmo telah mendapatkan kabar Moh Ridwan bersama istrinya telah ditetapkan menjadi tersangka. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
"Kami proses tetap berlanjut. Kembali lagi kewenangan dari penyidik," tuturnya.
Dari kabar yang diterimanya, Moh Ridwan menyatakan sikap melakukan banding atas ditolaknya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Majelis Hakim.
Namun pihaknya belum dapat memastikan apakah Moh Ridwan bersama istrinya mengajukan banding atau tidak.
"Kalau pastinya kami belum tahu apakah mengajukan bandimg atau tidak," kata dia.
Ia mengatakan terkait pengembangan menyerahkan seluruhnya kepada penyidik. Pihaknya menunggu hasil dari pengembangan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis Hakim, Esther Megaria Sitorus mengatakan sejak transaksi dari 31 Maret 2018 hingga 25 Oktober 2018 pengugat I telah melakukan transaksi melalui mesin ATM tergugat dengan menggunakan kartu ATM BCA.
Penggugat I diketahui melakukan transaksi sebanyak 689 kali ke rekening bank Jateng milik penggugat I dan II di mesin ATM tergugat.
"Hal ini menyebabkan penambahan saldo di rekening Bank Jateng milik penggugat yakni Moh Ridwan senilai RP 5.453.500.000. Kemudian penambahan saldo di rekening Bank Jateng milik Moh Ridwan sebanyak Rp 370 juta, dan rekening bank Jateng Nanik Supriyati sebanyak Rp 6.038.350.000," paparnya.
Selanjutnya, kata Esther, terhitung 5 Oktober 2018 hingga 29 Oktober 2018 telah dilakukan koreksi by system yaitu rekening Bank Jateng atas nama Nanik Supriyati, dan rekening Moh Ridwan dengan total Rp 6.447.300.000. Namun masih terdapat kekurangan uang yang digunakan penggugat sebanyak Rp 5.414.550.000.
"Menimbang perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian orang lain mewajibkan mengganti kerugian tersebut pasal 1365 Kuhperdata," jelasnya.
Menurut Esther, penggugat juga mendalilkan tergugat melalukan PMH yakni pemblokiran sepihak sehingga bertentangan dengan pasal 12 ayat 1 PBI Nomor 2/19/2000, pasal 2 dan pasal 29 UU Perbankan.
Namun sejak tanggal 25 oktober 2018 sampai akhir transaksi rekening atas nama penggugat masih terjadi pergerakan dana berupa pendebitan dalam rangka koreksi by system transfer yang dilakukan nasabah pembayaran pajak, administrasi, pembayaran ATM, bunga charger, dan tabungan.
"Pertimbangan tersebut di atas tidak terbukti adanya pemblokiran sebagaimana yang didalilkan oleh para penggugat," tutur dia.
Selain itu penggugat juga mendalilkan, kesalahan transfer mengakibat masuknya uang tergugat ke rekening para penggugat merupakan bentuk ketidak hati-hatian.
Dari keterangan surat balasan PT Rintis sejahtera ke Bank Jateng yang terlampir dalam bentuk data round keseluruhan transaksi penggugat dari rekening BCA ke Bank Jateng yakni D/F.
"Keterangan saksi kepala operasional PT Rintis Sejahtera Tjok Riyanto Fudjianto menerangkan D/F berarti gagal dalam kata lain tidak terjadi pendebitan di rekening BCA atas nama penggugat I, dan terjadi pengkreditan di rekening bank jateng atas nama para penggugat," paparnya.
Majelis hakim berpendapat koreksi by system yang dilakukan tergugat terhadap rekening para penggugat di bank Jateng tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan tergugat tidak bertentangan dengan kewajiban hukum untuk melindungi dana masyarakat dengan adanya koreksi by system.
"Hal ini tidak melanggar hak dari para pengugat. Karena uang itu bukan milik para penggugat. Secara moral uang bukan miliknya harus dikembalikan kepada pemiliknya," tutur dia.
Majelis hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan tergugat bukan merupakan PMH. Oleh sebab itu Majelis hakim menolak gugatan para penggugat.
Terkait gugatan rekopensi (gugatan balik) yang dilakukan Bank Jateng majelis hakim sependapat dengan kuasa hukumnya.
"Penggugat rekopensi tidak melakukan PMH," ujar dia.
Menurut Esther, perbuatan yang dilakukan tergugat rekopensi telah bertentangan. Menyatakan perbuatan Moh Ridwan berserta istrinya telah melakukan PMH.
"Menghukum para tergugat rekopensi untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp 5.414.550.000 , dan ditambah Rp 48.734.550. Membeban kan biaya perkara Rp 440.000 kepada para tergugat rekopensi," tukasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nasabah Bank Jateng yang Mengaku Dana Rp 5,4 Miliar Diblokir Ditetapkan Jadi Tersangka Ditreskrimsus, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/16/nasabah-bank-jateng-yang-mengaku-dana-rp-54-miliar-diblokir-ditetapkan-jadi-tersangka-ditreskrimsus?page=all.