"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.
Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.
Mereka hendak menemui pimpinan DPRD Cianjur tapi gagal. Mereka kemudian memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban.
Aiptu Erwin berusaha memadamkan api tapi ada peserta aksi yang melempar bensin hingga api menyambar tubuh Aiptu Erwin serta tiga polisi lainnya.
Respons Mabes Polri
Mabes Polri menyesalkan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung terbakarnya tiga anggota polisi di depan kantor Bupati Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan memelihara Kamtibmas memanglah bukan pekerjaan mudah dan nyawa bisa saja menjadi taruhan dari personel Korps Bhayangkara.
"Polri menyesalkan peristiwa demonstrasi yang berujung terbakarnya anggota kami. Namun kami menyadari tugas utama kami dalam memelihara kamtibmas itu memang tak mudah dan seringkali nyawa taruhannya," ujar Iqbal, dalam keterangannya, Jumat (16/8/2019).
Ia meminta agar masyarakat turut mendoakan kesembuhan bagi empat anggota Polri yang masih dirawat di rumah sakit tersebut.
Aiptu Erwin, yang mengalami luka bakar di atas 65 Persen kini telah dirujuk ke RS Pertamina, Jakarta Selatan setelah sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon sedang dirawat di RS Hasan Sadikin, Bandung.
Sementara Bripda Anif dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung. Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menyayangkan kasus penyerangan terus terjadi pada anggota Polri.
Alasannya, kejadian kali terjadi tak lama pasca peristiwa gugurnya anggota Ditreskrimum Polda Papua Briptu Heidar.
Heidar yang kini berpangkat Brigardir Pol Anumerta diketahui sempat disandera sebelum ditemukan meninggal dunia akibat luka tembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Usir, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Senin (12/8/2019).