Barang yang disita polisi :
- 1 unit Ponsel merek Xiaonmi 8 warna biru dan SIM Card
- 1 box ponsel samsung J 7 Pro dengan SIM Card.
- 1 Sarung warna ungu motif batik.
- 1 Bantal leher warna hitam putih.
- 1 jam tangan warna hitam
- 1 Matras warna hitam
- 1 sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning.
- 1 Dus minyak oles (obat kuat) berisi enam bungkus.
Sementara dari korban, polisi mendapatkan bukti berupa 28 tangkapan layar percakapan, foto, dan video antara dirinya dan pelaku.
3. Ancaman denda paling sedikit Rp 250 juta
Guna mempertanggung jawabkan pertbuatnnya tersebut, JAZ dikenakan pasal berlapis.
Pertama adalah Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.