Kedua adalah Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, sebab pelaku menyebarkan foto dan video vulgar dirinya bersama korban, termasuk saat berhubungan badan.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
4. Disebarkan ke orangtua
JAZ yang ditangkap pada 15 Juli 2019 lalu di seputaran kampus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menyebarkan foto dan video asusila ke teman-temannya.
Tak hanya ke teman-temannya, JAZ juga mengirimkan foto dan video tersebut kepada orang tua pacarnya, BCH.
"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Kasubdit 5 Ciber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Yulianto Budi di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019) dikutip dari Tribun Jogja.
Foto dan video tersebut disebarkan melalui aplikasi Line dan WhatsApp pada awal Juli 2019 lalu.
Orang tua BCH pun marah dan melaporkan aksi JAZ ke Polda DIY.
Setelah dilaporkan pada tanggal 9 Juli, kepolisian langsung bergerak cepat dengan menangkap pelaku.
5. Pelaku merupakan Aktivis BEM
JAZ diketahui merupakan aktivis BEM.
Penelusuran Tribunnews.com, JAZ yang bernama lengkap Jibril Abdul Aziz pernah ditampil di program Indonesia Lawyers Club (ILC).
Ia merupakan mahasiswa UGM.
Saat itu, sedang ramai dibicarakan kasus pembatalan diskusi mahasiswa UGM oleh pihak kampus.
Jibril pun diundang dan hadir dalam acara itu.
Foto Jibril saat hadir dalam acara ILC itu diunggah warganet.
Baca: Hubungan Asmara Tidak Direstui, Mahasiswa PTN di Jogja Sebar Foto dan Video Intim dengan Pacar
Baca: Mahasiswa di Jogja Nekat Sebar Video ke Orang Tua Mantan Setelah Hubungannya Tak Direstui
(Tribunnews.com/ Renald/ Miftah/ Daryono)