News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Berani Nyatakan Cinta, Kuli Bangunan di Deli Serdang Berupaya Perkosa Tetangganya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Saat itu Suhendra berencana kabur ke Pekan Baru.

"Sehingga kita beri tindakan terukur dan dilumpuhkan dengan timah panas," sebut Rafles.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 354 KUHP dan Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951,l dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, MS menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya yang akan memperkosanya dan kini dilarikan ke rumah sakit atas sejumlah luka tikaman.

Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah tetangganya itu bernama Suhendra (39). Saat itu MS melawan dan meronta-ronta sehingga pelaku menganiayanya.

Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bangunan Perkosa Tetangganya karena Tak Berani Nyatakan Cinta" 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini