TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia) dr Pujo Hartono menyatakan sikap menolak dokter sebagai eksekutor kebiri kimia.
Sebab, pelaksanakan kebiri oleh dokter dinilai Pujo melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia dan sumpah dokter.
"Masalah kebiri kami terikat dengan fatwa majelis kehormatan etik Indonesia, memang kode etik kedokteran Indonesia tidak memungkinkan kita melakukan atau memberikan eksekusi itu. Berisiko sekali," kata Pujo Hartono ditemui di Ruang Obgyn RSUD Dr Soetomo, Senin (26/8/2019).
Pujo Hartono mengatakan, selama ini dokter tidak pernah melakukan kebiri kimia.
"Hukuman mati pun kami, profesi, hanya memastikan itu meninggal atau belum. Ini memang sangat berisiko untuk profesi," kata dia.
Pujo Hartono menegaskan, mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberatnya kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak.
Baca: UPDATE Penemuan 4 Tengkorak di Rumah Misem: Minah Serta Dua Anaknya Diperiksa Polisi
Akan tetapi menolak untuk dilibatkan atau eksekutor dalam kebiri kimia.
"Pelakunya harus dihukum seberatnya karena dampak dan trauma kepada korban. Kami yakini itu, kami menyarankan hukum seberatnya," kata dia.
Vonis Kebiri Kimia
Muh Aris (20) mendapatkan vonis hukuman kebiri setelah terbukti melakukan 9 kali persetubuhan paksa terhadap anak-anak di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini sehari-hari bekerja sebagai tukang las.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, metode hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntikkan zat kimia ke tubuh untuk menurunkan kadar testosteron pelaku.
"Modus pelaku adalah ketika pulang kerja, pelaku sambil mencari anak-anak yang selanjutnya dibawa ke tempat sepi dan dilakukan kekerasan," ujar Nugroho Wisnu, Senin (26/8/2019).
Wisnu menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.