"Nanti tetap ada saksi meringankan yang dihadirkan," pungkasnya.
Baca: Jika perempuan memaksa laki-laki berhubungan seks, apakah itu bentuk perkosaan?
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Martha Parulina Berliana, menepis argumen penasehat hukum terdakwa bahwa saksi yang dihadirkan meringankan.
"Siapa bilang saksinya meringankan?
Kalau menurut versi saya tidak meringankan,"tutur dia.
Martha menyebut pemeriksaan saksi masih terkait fakta persidangan.
Namun pihaknya enggan menyampaikan materi sidang.
"Sidangnya tertutup jadi rahasia ya,"tutur dia.
Pada sidang yang menjerat Rimbawan masih tetap menjadi sorotan ormas perlindungan anak dan perempuan.
Ormas yang datang pada persidangan tersebut diantaranya Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang yang dipimpin John Richard Latuihamallo, Koalisi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (Kompar) dipimpin Saraswati, Karangtaruna Kartini Kota Semarang dipimpin Okky Andaniswari serta LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) dipimpin Kepala Divisi Bantuan Hukum Nihayatul Mukaromah. (rtp)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul I Nyoman Adi Rimbawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Setelah Sidang dengar Keterangan Saksi, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/29/i-nyoman-adi-rimbawan-terdakwa-kasus-rudapaksa-tertawa-lepas-setelah-sidang-dengar-keterangan-saksi?page=all.