Dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Rabu (28/8/2019) petang, Kapolres Sukabumi Nasriadi memberikan bantahan soal tersebut.
"Kalau dilihat dari sisi umur, tidak mungkin ibu dengan anak bedanya 10 tahun. Kalau data awal yang kami punya bedanya 10 tahun," kata Kepala Polres Sukabumi AKBP Nasriadi dalan konferensi pers di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (27/8/2019) petang.
Otak pelaku dugaan pembunuhan berencana ayah dan anak AK berusia 45 (sebelumnya ditulis 35) sempat memberikan jawaban plin-plan terkait status pelaku KV (25) kepada pihak penyidik Polres Sukabumi.
AK, pada awal dimintai keterangan oleh penyidik, memberikan jawaban yang selalu berbeda-beda.
"Saudari AK pernah mengakui KV itu keponakannya. AK pernah mengakui KV itu anaknya. AK pernah mengakui KV sebagai adik tirinya," kata AKBP Nasriadi.
Dia mengatakan semua keterangan AK tetap diterima.
Namun, nanti pihaknya juga meminta keterangan KV yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta.
"Kami juga akan mengecek KV dalam data kependudukan dan catatan sipil, siapa orangtua KV. Kami akan proses terus perkaranya," kata dia.
Sementara AK yang juga dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Utama Polres Sukabumi mengklarifikasi usia dan tahun lahirnya, selain juga mengakui KV adalah anak kandung dari suami pertama.
"Ada kesalahan saat pengurusan menjadi mualaf dalam pembuatan KTP. Harusnya tahun lahir 1974 bukan 1984," jawab AK saat ditanya Nasriadi di depan para awak media.
Saat ditanya mengenai status KV, AK langsung menjawab KV sebagai anak kandung dari suami sebelumnya.
Dia juga mengatakan saat ini mantan suaminya juga masih hidup.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kondisi Terkini Kelvin, Pelaku Pembakaran Jasad Ayah dan Saudara Tiri, Dipindah ke RS Polri, https://jabar.tribunnews.com/2019/08/30/kondisi-terkini-kelvin-pelaku-pembakaran-jasad-ayah-dan-saudara-tiri-dipindah-ke-rs-polri?page=all.