Mengetahui anaknya jadi korban perkosaan, sang ayah yang terkejut dan tidak terima dengan kejadian ini langsung melaporkan ke Mapolres HSU.
Dari laporan inilah kemudian unit Jatanras Polres HSU langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah berhasil diamankan petugas, pelaku tak bisa mengelak lagi dan mengakui telah melakukan tindak pidana dugaan perkosaan terhadap korban.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasatreskrim Iptu Kamaruddin, Jumat (30/8/2019) membenarkan telah diamankannya pelaku.
"Iya benar telah dilakukan pengungkapan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
Dalam kasus ini pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu helai sprei warna ungu putih dan satu senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang 15 cm.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Pria Muda Ini Tega Setubuhi Anak Tetangganya Sendiri Tiga Kali, Korban Diancam Pakai Pisau