Sementara tetangga lainnya, Indra mengatakan, hidup dengan istri barunya, Romi sejauh dia ketahui baik-baik saja. Mereka tinggal berempat di dalam rumah yang sekaligus tempat usaha tempat makan rica-rica.
"Kalau dari istri lamanya ada anak satu udah SD, kalau dari istri barunya ya itu yang meninggal tinggal berempat disini," ujarnya.
4. Terancam 15 tahun penjara
Roni Andriawan (39), ayah yang tega menganiaya anak tirinya berusia 15 bulan bernama Dianwardah hingga tewas, mejerit histeris ketika polisi mengiringnya ke dalam jeruji tahan Mapolsek Serang Baru di Jalan Cikarang Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Kamis (29/8/2019).
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolsek Serang Baru, Kapolsek Wito mengatakan, tersangkan awalnya tidak mengakui perbuatannya.
Saat dimintai keterangan, tersangka selalu berbelit dan membantah melakukan perbuatan penganiayaan.
"Tersangka ini selalu berbelit, tapi ketika kita terus lakukan penyelidikan dan disesuikan dengan hasil otopsi akhirnya dia mengaku," kata Wito.
Tersangka melakukan perbuatannya dengan cara melempar korban sebanyak tiga kali hingga membentur dinding pada bagian kepala.
Wito menuturkan, motif tersangka ketika itu kesal anak tirinya rewel lantaran sedang sakit.
"Korban sedang sakit, diberikan obat dan diminuni kelapa muda tapi tetap rewel jadi tersangka kesal, lalu dilempar sekali dan dua kali membentur tembok dinding, mengenai kepala dan berkesesuaian dengan hasil otopsi," tutur Wito.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pidana kekerasan terhadap anak, yaitu pasal, 76 huruf C Juncto 80 UU Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan uu nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
"Kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Tersangka dalam keterangan pers sempat mengaku menyesal melakukan perbuatannya, dia bahkan terlihat meminta maaaf sambil menangis ketika awak media mengajukan sejumlah pertanyaan.
Pernikahan Romi dengan ibu kandung korban, Danis Aprilia (39), baru berusia seumur jagung. Mereka menikah secara siri sejak 20 Agustus 2019 lalu.
Adapun keduanya masing-masing memiliki satu anak yang tinggal bersama dikediaman, sekaligus tempat usaha bebek rica-rica di Jalan Pasir Rindu, Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
"Saya menyesal pak, enggak ada niat buat bunuh bayi itu, saya minta maaf banget sama istri saya," katanya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Serang Baru Iptu Suhardi mengatakan pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal bayi tersebut rewel.
"Jadi ketika melakukan pemeriksaan, korban terakhir bersama ayah tirinya (pelaku), dia ini baru menikah dengan ibu kandung korban secara sirih sekirat enam hari," kata Sunardi.
Ketika diamankan, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya.
Ia selalu berbelit-belit ketika ditanya polisi.
Awalnya, pelaku mengaku bahwa, bayi perempuan itu meninggal dunia karena sakit panas.
"Jadi bayi itu memang sedang sakit, karena sakit itu dia rewel, sudah diberikan obat, sudah diberikan kelapa hijau tapi masih rewel juga," jelas dia.
Setelah diperiksa dengan intens, pelaku akhirnya mau mengakui.
Korban meninggal dunia akibat luka penganiayaan dengan cara dilempar sebanyak tiga kali hingga membentur tembok.
"Dia mengaku kesal korban ini rewel suka menangis dan menganggu dia saat lagi tidur," ujarnya.
Usia menganiaya, pelaku sempat bilang ke istrinya, Danis Aprilia kalau korban sakitnya makin parah. Keduanya lalu membawa ke Rumah Sakit Budi Asih, namun nyawa bayi perempuan itu tidak terselamatkan.
"Akibat kejanggalan itu kami curiga bayi (korban) meninggal dengan cara tidak wajar, kita lakukan penyelidikan dan otopis benar ada luka parah benturan benda tumpul di bagian kepala," paparnya.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan pidana tentang penganiayaan anak. (Yusuf Bachtiar/TribunJakarta)