"Itu yang diperlukan. Untuk luka-luka dengan santunan penyerahan sebesar Rp 20 juta maksimal. Untuk meninggal dunia Rp 50 juta," ujar Eri Martajaya, dilokasi kecelakaan, Kabupaten Purwakarta, Senin (2/9/2019).
Menurutnya, Jasa Raharja memastikan untuk setiap korban musibah kecelakaan beruntun di Cipularang akan mendapatkan dana santunan.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa Aulia/TribunJabar/Haryanto/Ery Chandra)
BERITA REKOMENDASI