TRIBUNNEWS.COM - Tiga pelaku penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, divonis bersalah oleh majelis hakim.
Ibu korban mengaku menerima keputusan tersebut.
Ibu korban juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa anaknya bukan hoaks atau prank.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak telah memutus bersalah tiga terdakwa.
Ketiganya harus menjalani masa hukuman pelayanan kepada masyarakat.
Ibu Audrey mengaku menerima keputusan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan hakim menjadi pembuktian bahwa kasus anaknya bukanlah sebuah hoaks atau prank.
Baca: TERKINI Kasus Audrey: Suasana Memanas Seusai Hakim Vonis Bersalah Pelaku, Ini Hukumannya
VIDEO: Detik-detik Mobil Brio Merah Masuk Jurang, Sempat Tabrak Pembatan Jalan - Tribunpekanbaru.com
Detik-detik TKP Kasus Subang Digaris Polisi, Sempat Ada 2 Wanita Cengengesan Intip Lokasi Pembunuhan
Baca: Sempat Memanas di Luar Ruang Sidang, Audrey Menangis dan Peluk Orang Tua Usai Dibacakan Vonis
"Kami dari pihak korban menerima dari putusan Hakim, dan karena dengan adanya putusan itu bahwa mereka ini bersalah, bukan Hoaks atau prank yang sering dibilang para netizen, jadi berita AU ini kasus yang bener-bener real terpidana,"katanya Selasa (3/9/2019), dikutip dari Tribun Pontianak.
Kasus penganiayaan terhadap Audrey oleh sejumlah siswi SMA memang sempat menyita perhatian publik hingga ke telinga Presiden Jokowi.
Menurut pengakuan Audrey, ia menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah siswi SMA.
Ia bahkan juga mengaku dilukai organ vitalnya.
Pengguna sosial media lalu menaruh simpati yang besar terhadap Audrey bahkan tagar #JusticeForAudrey menjadi trending.
Tak hanya itu, muncul petisi online sebagai bentuk dukungan kepada bocah 14 tahun tersebut.
Berbanding terbalik dengan pengakuan Audrey, polisi mengungkap hasil visum yang menunjukkan tidak ada memar pada tubuh korban, utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.
Senada dengan polisi, para pelaku yang saat itu sempat meminta maaf di depan media, juga mengaku tak melukai organ vital Audrey.
Netizen pun justru berbalik menuduh Audrey menyebarkan hoaks.
Suasana memanas
Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja persidangan dan tahap pembacaan putusan pada Selasa (3/9/2019) siang.
Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Baca: Pengakuan Aulia Kesuma Ungkap Asal Usul Pernikahan, Utang Rp 10 Miliar, Hingga Inspirasi Pembunuhan
Baca: Pengakuan Korban Selamat Kecelakaan Tol Cipularang: Mobilnya Terbang Ke Jurang dan Hancur
Turut hadir dalam persidangan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Selain itu, tampak keluarga dan teman-teman korban serta pelaku juga memadati ruang sidang.
Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.
Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hati setelah pulang sekolah.
Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.
Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas.
Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.
Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.
Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.
Adurey tampak menangis dan memeluk orang tuanya.
(Tribunnews.com/Miftah)