Ivan mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.
Iklan tersebut menawarkan jasa threesome dengan dua perempuan tersebut, dan disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.
"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).
Usai digerebek, dua wanita tersebut digiring ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Ivan menambahkan bahwa keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka malam ini, Rabu (4/9/2019).
"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.
Dua wanita tersebut terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.
Seorang Pria Asal Kediri Ditangkap Karena Jual Istrinya dengan Tarif Rp 2 Juta
Sebelumnya, seorang pria asal Kediri ditangkap polisi karena menjual istrinya.
Dian Tri Susilo (20) ditangkap di sebuah hotel di di kawasan Jalan Diponegoro, Surabaya, Senin (12/8/2019).
Dikutip dari Surya.co.id, Dian mengaku tergiur uang jutaan Rupiah dari menyediakan layanan hubungan seksual bertiga (threesome) yang melibatkan istrinya.
Baca: Viral Video Mesum Vina Garut: Pengakuan Warga hingga Tertangkapnya Pelaku
Baca: Viral! Video Mina Kebanjiran Seusai Diguyur Hujan, Ini yang Sebenarnya Terjadi …
Dian mengakui bahwa untuk layanan tersebut, ia mematok tarif Rp 2 juta.
"Dia berangkat semangat di Surabaya Rp 2 juta rupiah untuk sekali main threesome," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni, Rabu (14/8/2019).
Saat mendapatkan orderan, Dian mengajak istrinya ke Surabaya untuk melayani hubungan seksual bertiga.