"Ya malam dingin dan siang panas. Saya menyesali perbuatan saya," katanya.
Petugas BNN mengamankan sabu seberat 5.425 gram atau 5,4 kg dari Sardi.
Ia ditangkap Jumat (23/8/2019) dini hari, di pinggir Pantai di Desa Pengundang Kecamatan Teluk Sebong (Pulau Berakit), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Ia mengakui barang haram didapat dari seorang warga Negara Malaysia.
Jika barang itu sudah sampai ke Batam, maka ia dikasih upah Rp 2 juta.
Pengakuan Sardi warga Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, Kota Batam, bahwa sabu akan diterima seorang pria bernama Rafiq jika sudah sampai di Batam.
Sebanyak dua kali ia lakukan pekerja sebagai kurir. Satu berhasil dan satu kali ini gagal. (tribunbatam.id/leo halawa)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Jika Berhasil Loloskan Sabu ke Semarang, Fahrul Dijanjikan Upah Rp 50 Juta