"Dalam kontrak kerja itu 6 bulan, ternyata anak saya sudah teken (tanda tangan). Intinya anak saya tidak mengetahui," ucap Riswanto.
Setelah mendapatkan bukti-bukti kuat soal penipuan, Riswanto pun melaporkan ke pihak kepolisian.
Namun hingga hampir 1 tahun, kasus tersebut tidak jelas ujungnya.
Riswanto pun mendatangi Kementerian Hukum dan HAM, hingga menghubungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dibuatkanlah surat tembusan ke Polda Bali dan Polda DIY.
Sampai akhirnya masuk ke ranah persidangan dan anehnya kepala sekolah beserta guru divonis bebas.
Riswanto tak menyerah, ia terus berupaya mencari keadilan.
Ia bahkan telah meminta bantuan Presiden Joko Widodo, tapi tidak ada respons.
Akhirnya Riswanto pun mencoba mengontak Menteri Kelautan dan Perikanan yang nomornya didapat dari seseorang.
Hasilnya nihil, hingga kini juga masih tidak ada respons.
Baca: Aksi Galang Dana untuk Bantu Mahasiswa Kurang Mampu Dibubarkan Rektor UMI
Baca: Veronica Koman, Pembela Ahok yang Jadi Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua
Tanggapan SMK N 1 Sanden
Kepala SMK N 1 Sanden, Slamet Raharjo mengatakan, ia menjabat kepala sekolah setelah kasus itu selesai pada tahun 2012 lalu.
Ia mengaku kurang begitu paham mengenai kasus tersebut, tetapi sepengetahuannya kasus tersebut sudah selesai dan sudah ada yang divonis bersalah.
"Itu sudah selesai di tingkat pengadilan. Ya, saat itu perusahaannya ada sanksi hukum, terus keluarga dari anak-anak sudah mendapatkan kompensasi, itu yang saya tahu," kata Slamet.