TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah anggota DPRD di Lampung mulai melirik fasilitas pinjaman uang di bank.
Bermodalkan surat keputusan (SK) sebagai legislator, mereka mengajukan pinjaman uang untuk beberapa keperluan. Mulai dari pribadi, bisnis, hingga konstituen.
Anggota DPRD terpilih yang berniat mengajukan pinjaman uang di bank antara lain Deni Ribowo dari Partai Demokrat dan Yuhadi dari Partai Golkar.
Deni adalah anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat asal Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Way Kanan dan Lampung Utara.
Sedangkan Yuhadi ialah legislator DPRD Bandar Lampung dari Partai Golkar asal Dapil 2 (Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, dan Enggal).
Di Lampung Barat, setidaknya ada 10 anggota DPRD baru yang telah mengusulkan pinjaman uang di bank.
Mereka mengisi blangko pengajuan di Sekretariat DPRD setempat.
Sementara di Bandar Lampung dan Lampung Selatan, beberapa legislator sudah mencari informasi ke Sekretariat DPRD.
Baca: Gadaikan SK ke Bank, Anggota Dewan Kabupaten Tegal Bisa Peroleh Pinjaman Rp 1 Miliar
Mereka bertanya mengenai syarat dan mekanisme pengajuan pinjaman uang di bank.
Deni Ribowo, anggota DPRD Lampung, mengakui berniat mengajukan pinjaman uang di bank.
"Saya memang berminat mengajukan pinjaman di bank. Tidak perlu saya tutup-tutupi," katanya, Sabtu (7/9/2019).
Deni tak menyebut pasti berapa nominal uang yang akan ia pinjam di bank.
Namun yang pasti, ia telah memiliki target terkait penggunaan uang hasil pinjaman tersebut.
"Saya memang mau pinjam di bank, tapi bukan untuk apa-apa atau untuk hal negatif. Tujuan saya justru positif," ujarnya.