News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dilaporkan Melakukan Penipuan Rp2,7 Miliar, Politisi Demokrat Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Politisi Partai Demokrat Fajrun Najah Ahmad mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (12/9/2019).

Ini untuk menanggapi panggilan kedua terhadapnya tertuang dalam surat bernomor S.Pgl/375a/IX/2019/Reskrim tanggal 7 September 2019.

Dalam surat pemanggilan tersebut, yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana penipuan. Pengajuan penjadwalan ulang disampaikan kuasa hukumnya Ahmad Handoko.

Sebelumnya, Fajrun sempat dipanggil berdasarkan surat S.Pgl/375/IX/2019/Reskrim tanggal 29 Agustus 2019 namun tak dipenuhi. Ahmad menyatakan, kliennya tidak berusaha mangkir dalam pemanggilan.

"Bukan belum datang tapi kami minta penjadwalan ulang, karena memang secara hukum acara diperbolehkan. Selama penyidik memberikan waktu dan mengizinkan," terangnya.

Ahmad menambahkan, pihaknya meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan karena kondisi kesehatan Fajrun kurang sehat.

"Jadwal ulang ini, pertama terkait kesehatan pak Fajar, kedua kami cari waktu yang pas," tuturnya.

Disinggung sakit diderita kliennya, Ahmad belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Saya belum koordinasi tapi ada surat dokternya dan kami selaku kuasa hukum menyampaikan ke penyidik," tegasnya.

Terkait status Fajrun naik menjadi tersangka, Ahmad tidak bisa berkomentar lantaran itu kewenangan penyidik. "Itu kewenangan penyidik," tegasnya.

Ahmad menerangkan upaya penyidikan ulang ini untuk menunjukkan sikap kooperatif kliennya. "Artinya kami komunikasi dengan penyidik minta waktu agar diagendakam ulang, terkait proses ini.

"Klien kami akan mengikuti dan menghormati seluruh keputusan yang telah diberikan penyidik kepada beliau," paparnya.

Terkait bantahan yang dilakukan oleh kliennya kasus penipuan uang, Ahmad mengaku itu adalah hak kliennya sebagai terlapor.

"Itu haknya seperti diatur dalam undang- undang dan nanti kami buktikan bantahan bantahan itu juga," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi tak menampik penasehat hukum Fajrun datang dan mengajukan permohonan perubahan jadwal pemanggilan. "(Masalah permohonan) nanti saya cek lagi kepenyidik," tandasnya.

Hormati Proses Hukum

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini