Fajrun Najah Ahmad 30 April 2019 lalu mendatangi Polresta Bandar Lampung untuk memenuhi panggilan atas pelaporan yang dilakukan oleh Namuri Yasin.
Namuri Yasin melaporkan politisi ini atas dugaan kasus penipuan mencapai Rp 2,7 miliar. Laporan polisi tertuang dalam LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018.
"Ini klarifikasi aja, atas pengaduan kemarin si Namuri itu aja, cuman itu aja klarifikasi," ungkap Fajrun.
Terkait klarifikasi ini merupakan kedatangan pertama kalinya atas kasus pelaporan penipuan Rp 2,7 miliar, Fajar membenarkannya. "Iya, Iya yang dugaan itu, klarifikasi aja," timpalnya.
Fajar menuturkan dalam klarifikasi membantah tuduhan seperti yang ada dilaporan tersebut. "Ini klarifikasi ke penyidik saya bantah dan ini gak bener, jadi saya bantah gak ada (penipuan)," tegasnya.
Sementara itu, pelapor Namuri Yasin mengatakan akan menghormati proses hukum yang sudah berjalan. "Itu kan sudah masuk ke proses hukum jadi saya menghormati hukum, saya mengikuti proses saja," ungkapnya.
Terkait penyataan Fajar yang membantah adanya penipuan, Namuri mengaku itu hak terlapor. "Cuma yang pasti kalau kami mengada-ada terlalu konyol lah," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Politisi Demokrat Jadi Tersangka Tindak Pidana Penipuan Rp 2,7 Miliar, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/12/politisi-demokrat-jadi-tersangka-tindak-pidana-penipuan-rp-27-miliar?page=all.