Pihaknya belum mengetahui apakah murid yang melakukan pengancaman dilaporkan kepada pihak kepolisian atau tidak.
Ia juga belum bisa memastikan sanksi apa yang akan diberikan kepada peserta didik tersebut.
Lantaran masih diperlukan penyelidikan yang mendalam.
"Sifatnya nanti pembinaan, yang jelas harus instropeksi dulu antara kedua belah pihak," katanya.
"Kita lihat kasusnya seperti apa kalau kronologis kami belum mengetahui secara pasti kan kami juga tidak tahu, kalau kita berikan sanksi nanti sifatnya sepihak," sambungnya.
"Pada prinsipnya akan diberikan pembinaan bagi anak maupun warga sekolah," tandasnya.
Kisworo juga mengungkapkan keprihatinannya dengan adanya kejadian seperti kali ini, dan akan menunggu laporan lengkapnya terlebih dahulu.
Sementara itu Kapolsek Ngawen, AKP Kasiwon menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di salah satu SMP di Ngawen, dan kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (6/9/2019) saat pelajaran sedang berlangsung.
Kasiwon mengatakan saat itu sang anak kedapatan bermain gawai saat pelajaran berlangsung dan guru lalu disita oleh guru karena dalam peraturan sekolah tidak boleh bermain gawai saat palajaran berlangsung.
"Karena ketahuan HP-nya lalu disita, tidak terima anak tersebut lalu pulang dan kembali ke sekolah dengan membawa sebilah arit ke halaman sekolah. Bisa dikatakan murid tersebut emosi sesaat dan anak tersebut dalam keadaan sadar," ujarnya.
• VIRAL Video Animasi BJ Habibie Adit Sopo Jarwo: Bikin Sedih Liatnya Usai Eyang Pergi
Tak Dikeluarkan
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady juga membenarkan bahwa kejadian yang terekam dalam video viral itu terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
"Benar di Gunungkidul, pelajar ritu berinisial G, usianya 14 tahun. Masih sekolah di SMP Negeri," ujar Ahmad.
Selain itu, Ahmad mengungkapkan bahwa ponsel milik G disita lantaran dirinya kedapatan bermain HP saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.