Sebelumnya, pemeran perempuan di video asusila berseragam ASN dengan logo Pemprov Jabar, berinisial Rj, sudah dipulangkan setelah diperiksa penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Ya, sudah dipulangkan. Tapi masih harus wajib lapor," kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Hari Brata via ponselnya, Sabtu (21/9/2019).
Rj diamankan di rumahnya di Kabupaten Purwakarta pada Kamis (19/9/2019).
Bersamaan dengan itu, penyelidik Subdit V juga mengamankan pria berinisial Ria di rumahnya di Kecamatan Sukatani.
Baca: BREAKING NEWS: 18 Pelaku Pembakar Hutan Ditetapkan Tersangka, Identitas Lengkap Kelompok Asal Kampar
Ria sudah berstatus tersangka dalam kasus video porno ini.
Pasalnya, Ria merekam adegan hubungan badan dirinya dengan Rj di dalam mobil yang sedang diparkir di pusat perbelanjaan di Kabupaten Purwakarta.
"Rj masih berstatus saksi. Dia tidak sadar dan tidak merasa adegan hubungan badannya direkam oleh Ria. Kepada penyidik dia konsisten tidak tahu," ujar Hari.
Sementara itu, selama pemeriksaan penyidikan, kondisi Rj masih emosional, syok. Sehingga, pemeriksaan beberapa kali terhambat bahkan sempat pingsan.
"Sempat pingsan, yang bersangkutan masih syok," ujar Hari.
Pengakuan Rj yang tidak sadar dan tidak tahu adegan mesumnya direkam oleh Rj, membuatnya masih berstatus saksi.
Beda halnya jika Rj turut mengetahui dan sadar adegan mesumnya direkam, kondisinya lain lagi.
"Dalam Undang-undang Pornografi, kalau seseorang tahu memproduksi konten pornografi, bisa kena delik. Cuma dalam kasus ini, Rj sejauh ini tidak mengetahui direkam," katanya.
Baca: Jelang Laga Persipura vs Persib Liga 1 2019, Maung Bandung Boyong 20 Pemain
Pemeran Video Ditangkap
Polisi menangkap dua orang terkait beredarnya foto dan video porno dengan pemeran perempuan mengenakan seragam ASN berlogo Pemprov Jabar.