Namun, keluarga Hendrick akhirnya memutuskan untuk tetap membawa kasusnya ke ranah hukum.
Ayah Hendrick, Agung Israhmat (43) mengatakan setelah kejadian itu kedua anaknya mengalami luka lebam dan memar serta anak perempuannya harus dirawat di rumah sakit selama sehari dan hingga hingga kini masuh merasa trauma.
"Saya laporkan ke polisi biar ada efek jera. Harapan kami, kepolisian bergerak cepat. Jarak antara pelaporan dan rekonstruksi ini sebenarnya terlalu lama, saya khawatir pelaku melarikan diri atau malah bebas," kata Agung.
Kapolsek Girimulyo, AKP Surahman mengakui ada waktu cukup lama hingga proses rekonstruksi digelar.
Hal ini karena kasus tersebut melibatkan banyak orang dan pihaknya berusaha berhati-hati serta jeli dan teliti.
Disebutnya, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif dan tidak melawan petugas.
Ia menjamin para pelaku tak akan melarikan diri dan proses hukumnya terus berlanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Gara-gara Petasan, Kakak Beradik Asal Kulon Progo Babak Belur Dikeroyok Pemuda, https://jogja.tribunnews.com/2019/09/23/gara-gara-petasan-kakak-beradik-asal-kulon-progo-babak-belur-dikeroyok-pemuda?page=2.