Hasil otopsi, korban banyak mengalami luka.
Mulai dari luka memar melingkar di leher hingga lidah patah.
Selain itu, ada pula luka pada organ intim.
Akibat perbuatannya, satu keluarga yang terdiri dari ibu dan dua anak itu mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 80 ayat 3, pasal 81 dan pasal 82 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.
Ibu dan Anak Kandung Sering Hubungan Intim
Terungkap ibu pembunuh yang menghabisi bocah angkat di Sukabumi, SR (35) ternyata kerap berhubungan intim dengan anaknya.
Perilaku menyimpang ini dilakukan karena kerap menontom video mesum.
Hal ini membuat anak-anak remaja itu justru melakukan hubungan intim dengan ibu kandung.
"Sering menonton video porno dari telepon genggamnya. Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskan dengan ibu kandung," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi seperti yang dimuat Kompas.com.
Sang ibu asal Sukabumi itu ternyata tak melarang perbuatan buruk anaknya.
Ia malah melayani saat kedua anaknya ingin berhubungan intim.
"Ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni," katanya.
RS diketahui kerap melakukannya dengan satu per satu anaknya.