News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prada DP, Pembunuh Sadis Vera Oktaria Dipenjara Seumur Hidup, Ibu Korban Ingin Pelaku Dihukum Mati

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prada DP memperagakan cara mencekik Vera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019)

Prada DP Menangis saat Dipecat dan Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibu Korban Ingin Pelaku Mati

TRIBUNNEWS.COM - Sidang vonis pembunuhan Vera Oktaria dengan terdakwa Prada Deri Pramana (Prada DP) digelar Kamis (26/9/2019) kemarin.

Persidangan vonis ini, seakan menjadi bab terakhir kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktaria yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Prada DP.

Seperti yang diketahui, Vera Oktaria dibunuh dan dimutilasi oleh Prada DP pada 10 Mei 2019 lalu di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Usai membunuh Vera Oktaria, Prada DP menjadi buronan polisi dan TNI karena kabur.

Namun pelariannya berhasil dihendus aparat, Prada DP ditangkap di Serang, Banten, pada 13 Juni 2019.

Baca: 17 Poin Petunjuk Pengungkapan Pembunuhan Sadis Vera Oktaria Semua Mengarah ke Prada DP

Berbagai fakta seputar kasus pembunuhan yang dilakukan Prada DP pun perlahan-lahan mulai terungkap.

Hingga akhirnya pada Kamis (26/9/2019) ini, Prada DP menjalani sidang vonis yang menentukan nasibnya kedepan.

Mengutip Kompas.com, Prada DP terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera.

Hal ini membuat dirinya kini divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Menimbang bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana sebagai mana diatur dalam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana."

"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," kata Ketua Hakim Letkol CHK Khazim, saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Milier I-04 Palembang, Kamis (26/9/2019) seperti dikutip Kompas.com.

Prada DP juga dipecat dari satuan TNI karena telah melakukan pelanggaran berat dan mencoreng nama baik instansi.

"Pidana tambahan terdakwa dipecat dari satuannya," ujar Khazim.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini